Sanana, Maluku Utara- Pengadilan Agama (PA) Labuha Maluku Utara melakukan sidang gugatan perceraian luar gedung di wilayah yurisdiksi meliputi Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Kepulauan Sula saat perayaan HUT Mahkamah Agung Ke-76 Tahun 2021
Hal itu disampaikan langsung oleh Hakim Juru bicara Pengadilan Labuha, Fuad Hasan, S.Sy, Kepada Haliyora, Kamis (19/08/2021)
Kata Fuad, sidang keliling dilakukan dalam rangka peringatan HUT Mahkamah Agung ke 76 tersebut dimulai pada tanggal 5-20 Agustus 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Katanya, sejak dibuka pendaftran pada 05-08 Agustus, ada 108 kasus perceraian yang didaftarkan, dan dari jumlah itu pendaftar dari Kepulauan Sula sebanyak 65 persen dan dari Pulau Taliabu 35 persen.
“Dalam proses sidang perceraian itu terdapat 21 cerai talak dan 85 cerai gugatan serta dua pasang mencabut gugatannya karena sepakat untuk rujuk,” terangnya.
Meski begitu, kata Fuad, hakim pengadilan masih memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan selama 14 hari untuk mengajukan keberatan atau sanggahan ke Pengadilan Agama Labuha sebelum keputusan berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai aturan, penggugat masih diberi kesempatan 14 hari untuk mengajukan keberatan di Pengadilan Agama Labuha sebelum status hukumnya berkekuatan hukum tetap setelah resmi bercerai,” terangnya.
Kata Fuad, ada beberapa faktor utama pemicu perceraian, diantaranya KDRT atau karena suami sering mabuk. “Untuk itu perlu diberikan kesadaran hukum kepeda masyarakat agar mereka tau pentingnya menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam berumah tangga,” ujarnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!