Ternate, Maluku Utara- Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman setuju jika status kelurahan di tiga Kecamatan terluar Kota Ternate yakni Batang Dua, Hiri dan Moti dialihkan menjadi Desa.
Menurut politisi dari Fraksi Demokrat tersebut, status desa lebih cocok karena memiliki hak otonom untuk mengurus sumber dayanya sendiri, sehingga ada nilai tambah dan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat serta lajunya pembangunan di desa.
“Misalnya bisa punya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ini kan diatur secara otonom, sedangkan Kelurahan tidak bisa karena tidak punya kewenangan untuk mengelola secara mandiri sumber dayanya,” terang Zainul, Selasa (10/8/21). .
Namun kata Zainul, untuk peralihan status dari Kelurahan ke desa harus disepakati oleh warga masyarakat setempat. Jadi masyarakatlah yang harus punya insiatif. Kalau torang di pemerintah daerah ini baik Wali Kota dan jajaranya maupun DPRD hanya melakukan langkah konsultasi atau koordinasi, tetapi inisiatif itu harus lahir dari bawah, yakni dari masyarakat. Makanya kita harus meyakinkan kepada masyarakat terkait manfaat dari peralihan status kelurahan menjadi desa. Jadi masyarakatlah yang harus punya insiatif,” ujarnya,
Dijelaskan pula, UU Desa dibuat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Sebab dengan lahirnya UU Desa itu, dana desa ditetapkan pos anggaranya tersendiri. Berbeda dengan kelurahan, karena kelurahan melekat di APBD.
“Kalu desa anggarannya langsung dari kementrian. Alokasi anggaran desanya dihitung berdasarkan rumusan-rumusan yang dipakai. Seperti luas wilayah, jumlah penduduk dan masyarakat kurang mampu, sehingga dari situ baru diangkat alokasi anggaran untuk satu desa,” jelasnya.
Secara pribadi, Zainul menganggap status desa itu lebih cocok di tiga kecamatan terluar. Kemudian dari sisi laju pembangunan dan kesejahteraan lebih terjamin dalam kondisi saat ini karena desa didukung oleh anggaran yang sangat signifikan.
“Selain soal anggaran, kepala desa juga langsung dipilih oleh masyarakat, berbeda dengan kelurahan yang diangkat oleh Wali Kota karena kelurahan adalah perpanjangan tangan dari pemerintah kota,” terang Zainul.
Untuk itu, Zainal mengatakan sangat mensupport jiika peralihan status itu berdasarkan usulan dari masyarakat. “Tapi kita juga harus kosultasikan dulu ke pemerintah pusat, apakan saat ini masih dibuka ruang untuk peralihan status atau tidak, karena beberapa waktu lalu sempat terjadi pembatasan moratorium peralihan status dari kelurahan ke desa,” pungkas Zainul. (wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!