Ternate, Maluku Utara- Penyidik Reskrimum Polda Maluku Utara hari ini, Kamis (05/08/2021), kembali memeriksa Wahda Zainal Imam (WZI) pasca ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes (pol) Adip Rojikan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (05/08/2021)
Adip mengatakan bahwa setelah ditetapkan tersangka, hari ini WZI diperiksa kembali sebagai tersangka kamis pagi di Kantor Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara
“Tadi pagi WZI diperiksa kembali sebagai tersangka oleh penyidik Reskrimum di Kantor Direskrim. Sebanyak 29 pertanya yang diajukan kepada WZI dalam pemeriksaannya selam kurang lebih dua jam,” ujar Adip.
Dikatakan sebelumnya, penyidik telah memeriksa delapan saksi atas kasus WZI. ”Yakni enam saksi yang menyaksikan langsung kejadian termasuk saksi korban, dan dua orang saksi ahli. Penyidik juga telah menyita Barang Bukti (BB) berupa satu unit Mobil Vellfire dengan Nomor Polisi DB 1314 MM, yang diduga tersangka menabrak korban,” terang Adip.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Adip, tersangka (WZI) mengakui perbuatannya dan mengaku Khilaf. “WZI sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku hilaf,” sambung Adip.
Dikatakan, WZI diduga melanggar pasal 211 dan 212 KUH-Pidana dengan hukuman 4 tahun penjara. “Tahap selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah pemberkasan dan pengiriman berkas tahap satu ke Jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!