Ternate, Maluku Utara- Polsek Ternate Utara menetapkan RHB alias Salam (63) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 8 anak didiknya (anak di bawah umur).
Salam merupakan guru ngaji yang dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan terhadap 8 anak didiknya yang masih di bawah umur.
“Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto, Kamis (29/07/2021)
Setelah berstatus tersangka, Salam mulanya hendak diamankan oleh anggota unit Resmob Polsek Utara dari rumah anaknya di Kelurahan Tongole, Kecamatan Ternate Tengah, namun karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit parah sehingga penahanan atas dirinya ditunda.
“Sementara kita belum menahan tersangka, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit parah. Setelah sembuh baru ditahan,” ujar Kapolsek.
Diketahui, sebelumnya penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Ternate Utara telah memeriksa sejumlah saksi dan korban dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan dipastikan memenuhi unsur pidana pencabulan. Tersangka melakukan aksinya dengan cara meraba korban-korbannya yang juga murid ngajinya itu,” terang Kapolsek. (Jai-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!