Bobong, Maluku Utara- Pekerjaan Proyek Jembatan Tanjung Sari/Wayo kini kembali dilanjutkan, setelah terhenti pada tahun 2020.
Proyek tahun 2019 itu dikerjakan oleh CV. Nusa Utara Mandiri (NUM) namun hingga waktu pelaksanaan pekerjaan proyek habis pekerjaan tidak selesai.
BPK RI perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencatat pelaksanaan pekerjaan Proyek pembangunan Jembatan Tanjung Sari/Wayo sebagai temuan lantaran pihak ketiga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu berdasarkan kontrak kerja
BPK RI perwakilan Maluku Utara juga merekomendasikan kepada bupati untuk memerintahkan kepada Kepala Dinas PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memberikan sanksi kepada CV. Nusa Utara Mandiri (NUM) karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditetapkan berdasarkan kontrak kerja.
Kini, CV. Nusa Utara Mandiri (NUM) bukan diberikan sanksi sebagaimana rekomendasi BPK, malah dimenangkan kembali untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supraydno saat dikonfirmasi Haliyora Selasa (27/07/2021) via pesan whatsApp terkait CV. Nusa Utara Mandiri (NUM) memenangkan kembali tender proyek pekerjaan lanjutan jembatan Tanjung Sari/Wayo, beralasan pihaknya hanya menindaklanjuti hasil lelang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Pulau Taliabu.
“Tanyakan saja ke BPBJ karena pemenang tender itu urusan mereka. Kami hanya tindaklanjuti hasil lelang BPBJ Taliabu,” ujarnya singkat.
Kadis PUPR juga menyangkal ada rekomendasi BPK untuk memberikan sanksi kepada CV. Nusa Utara Mandiri (NUM). Kata dia BPK tidak merekomendasikan pemberian sanksi kepada pihak ke tiga. “Tidak ada rekomendasi BPK seperti itu,” kata Kadis via WhatsApp.
Bahkan ia mengaku, hasil rapat antara BPK, Inspektorat dan Dinas PU-PR tidak ada yang disalahkan dalam pekerjaan proyek tersebut serta tidak ada rekomendasi untuk diberikan.
”Pada rapat bersama itu tidak ada pihak yang disalahkan terkait pekerjaan proyek itu. BPK juga tidak mengeluarkan rekomendasi untuk berikan sanksi kepada siapapun, termasuk CV. NUM, jadi tidak ada masalah,” ungkapnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!