Ternate, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate menemukan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) calon peserta pemilu serentak 2024 berpotensi ganda.
Jumlahnya mencapai 1.517 anggota yang tersebar di 19 Partai Politik (Parpol) dari total 24 Parpol.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, kepada Haliyora menjelaskan bahwa identifikasi potensi data ganda itu didapatkan dari hasil pencermatan Sipol yang dilakukan sejak tanggal 18 hingga 23 Agustus 2024 di Sekretariat Bawaslu Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 24 parpol yang dicermati, terdapat 19 parpol yang ditemukan ada potensi data ganda dengan jumlah yang bervariasi, hanya lima parpol yang tidak ditemukan potensi data ganda,” sebutnya.
Kifli mengakui Bawaslu terkendala keterbatasan akses seperti ketiadaan NIK atau KTP di dalam dashboard Sipol, sehingga menyulitkan Bawaslu saat melakukan analisa data anggota parpol.
”Hal ini menyulitkan Bawaslu saat melakukan analisa data anggota parpol yang terindikasi memiliki kegandaan,” kata Kifli.
Lanjut Kifli, pada tanggal 18 agustus lalu, saat melakukan pencermatan di aplikasi Sipol, tim pengawas Bawaslu Kota Ternate masih menemukan NIK di dalam identitas keanggotaan Parpol. Namun pada tanggal 19 Agustus, Platfrom Sipol mengalami gangguan selama sehari penuh. ”Lalu pada tanggal 20 Agustus saat tim kembali melakukan pencermatan, ternyata data NIK sudah tidak lagi tersedia,” ungkapnya.
Kifli menjelaskan, Bawaslu Kota Ternate membagi potensi data ganda tersebut ke dalam empat kategori data, yakni pertama, ganda karena nama, alamat dan KTA sama. Kedua, ganda karena nama dan alamat sama tetapi KTA berbeda. Ketiga, ganda karena ada kesamaan pada NIK. Ke-empat, ganda karena nama alamat berbeda tapi KTA sama.
Atas temuan tersebut lanjutnya, pada 24 Agustus, Bawaslu Kota Ternate menyampaikan hasil pencermatan aplikasi Sipol kepada KPU Kota Ternate untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah sampaikan hasil pencermatan aplikasi Sipol kepada KPU Kota Ternate. Kami minta KPU segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Kifli.
Dikatakan, selain itu, selama tahapan verifikasi administrasi dokumen partai politik peserta pemilu 2024, Bawaslu Kota Ternate juga membuka posko pengaduan masyarakat.
“Jadi kalau ada masyarakat yang merasa bukan anggota partai politik tetapi tercantum namanya sebagai anggota partai politik, maka bisa langsung melaporkan kepada posko pengaduan yang berlokasi di Sekretariat Bawaslu Kota Ternate,” harapnya. (Wan-1)