Penetapan Tersangka Kasus Puskesmas Sahu-Tikong Taliabu Menunggu Keterangan Ahli

Bobong, Maluku Utara- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong yang ditangani Kejaksaan Negeri Taliabu belum ditetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Taliabu, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li, saat dikonfirmasi Haliyora di kantornya, Selasa (13/07/2021), mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan ahli bangunan dari Unkhair Ternate dan ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP.

“Kita masih menunggu keterangan ahli bangunan dan ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP kemudian gelar perkara untuk tetapkan tersangka,” terangnya.

Kajari mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Universitas Khairun Ternate, khususnya pada program studi (Prodi) Tekhnik Pembangunan dan juga Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara masing-masing sebagai ahli dalam bidangnya.

BACA JUGA  Bidadari yang jadi Ikon Halmahera Selatan Itu Kini Memudar

“Saya sudah berkordinasi dengan dekan dan Prodi Tekhnik Bangunan Universitas Khairun Ternate, bahkan sudah menyurat secara resmi meminta mereka menjadi ahli dalam kasus tersebut. Hal yang sama juga kami minta kepada BPKP Perwakilan Malut untuk menjadi ahli penghitungan kerugian negara terkait proyek pembangunan Puskesmas itu. Jadi kedua lembaga ini yang akan menjadi ahli di bidangnya masing-masing,” ujar Agustinus.

Dikatakannya, penyidik Kejari tidak terburu-buru menetapkan tersangka sebelum ada keterangan ahli. ”Kita tidak bisa buru-buru dalam penetapan tersangka, sebab kalau kita tidak teliti maka akan ada praperadilan dan nanti kita mulai periksa dari awal lagi, makanya kita tunggu hasil keterangan dari kedua ahli ini barulah kita tetapkan tersangka,” jelasnya

BACA JUGA  Lagi, Dua ASN Halsel Bakal Dilaporkan ke KASN

Agus (begitu Kajari Taliabu biasa disapa) mengatakan, dalam waktu dekat, ahli bangunan dari Unkhair Ternate datang ke Bobong disusul ahli penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku Utara untuk melakukan tugasnya.

“Setelah hasil ahli bangunan sudah ada baru akan dilanjutkan dengan ahli dari BPKP untuk menghitung kerugian negara. Kedua ahli itu tidak bisa melakukan pekerjaaanya secara bersamaan. Jadi nanti ahli bangunan punya hasil sudah ada baru BPKP mulai hitung kerugian negaranya,” terang Agus. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah