Maba, Maluku Utara- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akan mengambil tindakan tegas (tilang-red) bagi para sopir mobil penumpang (umum) yang masih menggunakan plat hitam.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Haltim, Hairudin, Kamis (24/06/2021) saat dikonfimasi via telepon.
Hairudin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Haltim melalui Satlantas untuk kegiatan penertiban plat hitam tersebut. “Kita sudah siapkan semua instrumen untuk penertiban ini, termasuk berkordinasi dengan pihak Lantas,” jelasnya.
Dikatakan, pihaknya sudah tidak bisa lagi memberikan toleransi kepada para sopir maupun pengusaha angkutan yang masih menggunakan plat hitam, karena sudah cukup memberikan waktu pengalihan plat hitam ke plat kuning sejak tahun 2019 lalu.
“Sejak 2019 kita telah menghimbau dan meminta mereka untuk ganti plat mobilnya dari palat hitam ke plat kuning, tetapai hingga sekarang masih saja ada mobil angkutan umum pake plat hitam. Jadi sudah tidak bisa ditolelir lagi, sudah cukup kesempatan diberikan,” tandasnya.
Kepada Haliyora, Hairudin mengatakan, operasi penertiban plat mobil angkutan umum akan dilaksanakan pada Juli 2021. “Kalau tanggalnya masih rahasia.Yang jelas bulan depan ada razia plat mobil angkutan umum,” ujarnya.
Meski demikian, Hairudin meminta warga masyarakat tidak perlu khawatir tentang keberadan mobil angkutan umum (plat kuning) yang beroperasi di Haltim, karena mobil angkutan umum (plat kuning) di Haltim cukup banyak.
“Masih banyak mobil angkutan umum yang berplat kuning di Haltim, jadi masyarakat tidak perlu kuatir. Kita hanya tertibkan agar yang masih pake plat hitam diganti ke plat kuning,” imbuhnya. .(RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!