Ini Tanggapan Sekda Malut Terkait Pernyataan Menko LBP

Sofifi, Maluku Utara- Master-Plan (Rencana Induk) pembangunan infrastruktur Kawasan Khusus Ibukota Sofifi yang disusun Pemprov Malut dinilai tidak efisien oleh Menko Kemaritiman dan Infestasi Luhut B. Panjaitan. Desainnya pun dikatakan tidak rapih. Untuk itu, Menko LBP mengatakan akan mengundang ahli dari kampus untuk memperbaiki.

Menanggapi penilaian Menko Luhut tersebut, Sekprov Malut, Samsudin A. Kadir mengungkapkan pemprov akan membahasnya dengan Pemkot Tidore Kepulauan. “Sudah ada jadwal pembahasan tata ruang besok dengan Pemkot Tidore, karena memang untuk perencanaan itu harus dari yang paling atas,” ujarnya.

Dikatakan, secara utuh untuk ibukota Sofifi, master-plan belum ada. Tetapi Pemprov sudah merancang peruntukan yang ada di dalam. Misalnya, kata Samsudin, Jailolo Selatan ada kawasan pendidikan, kawasan industri, tetapi kawasan industri modelnya bagaimana, berada di sebelah mana, pabriknya di posisi mana, itu harus diatur dalam master-plan.

BACA JUGA  Sekprov : Pemprov Malut Siap Tindaklanjut Putusan Pengadilan Soal Sengketa Perumahan ASN

“Jadi misalnya, kawasan pendidikan sebelumnya direncanakan di kawasan Oba Utara kemudian dipindahkan ke Oba Tengah. Itu baru namanya dirubah,” terang Samsudin.

Meski begitu, kata Samsudin, intinya Pemprov sudah punya perencanaan dan arahannya sudah disusun sehingga pengerjaan master plan menjadi satu bagian dari sistem perencanaan pembangunan yang harusnya diatur.

Menurutnya, yang dibawa ke Mendagri itu adalah rancangan kawasan yang nanti menjadi tata ruang Provinsi, setelah itu nanti dibutuhkan legitimasi dari RDTR.

BACA JUGA  Mantan Kades Marabose Halsel Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

“Misalnya Jailolo Selatan kita jadikan kawasan pendidikan, nanti kita minta disesuaikan, namun polanya seperti apa nanti diatur, sehingga tidak masalah kalau ada perubahan, kecuali sudah ada master plan. Sekarang ini kan masih dalam posisi arahan-arahan yang kita tampung dalam RTRW Provinsi, nanti besok dibahas dalam rapat berama Pemkot Tikep.

Dijelaskan, RT/RW biasanya direvisi setiap lima tahun. “Sekarang kan sudah lewat lima tahun jadi akan direvisi disesuaikan dengan kebutuhan perencanaan ibukota Provinsi,” pungkas Samsudin. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah