Mantan Kades Marabose Halsel Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Halsel, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa Marabose, Irham Hanafi alias IAH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun 2019-2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 700 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kades Maraboses di Kecamatan Bacan itu langsung ditahan oleh Kejari Halsel di Rutan Kelas III Labuha.

Kepala Kejari Halsel, Guntur Triyono yang didampingi Kasi Pidsus, Hendri dihadapan sejumlah awak media diruang media center Kejari, Senin (7/11/2022) mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil ekspos tim jaksa penyidik kejaksaan pada Senin, 7 November terkait rangkaian peristiwa pidana. Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan pengelolaan anggaran dana desa tahun 2019-2020 di Desa Marabose, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta.

BACA JUGA  Sepi dan tak Terurus, Begini Penampakan Terminal Angkot di Galela Halmahera Utara

“Jadi, berdasarkan hasil audit Inspektorat Halsel kerugian keuangan daerah sebesar Rp 700 juta, penyidik kejaksaan sudah memiliki alat bukti dan sebanyak 20 saksi telah diperiksa berdasarkan hasil kesimpulan tim Jaksa terhadap oknum Irhan Hanafi, mantan Kades Marabose, disimpulkan bahwa yang bersangkutan melakukan penyimpangan perbuatan melawan hukum. IAH kemudian ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari kedepan sambil menunggu jadwal pemeriksaan,” terangnya.

Kata Guntur, kasus korupsi yang menjerat mantan Kades Marabose itu akan dilihat lagi dalam fakta persidangan, apabila ada tersangka lain yang terlibat maka akan ditindaklanjuti.

BACA JUGA  Bupati Halsel Terima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kemendikbud Ristek

“Sementara ini hanya mantan Kades Marabose yang ditetapkan tersangka langsung ditahan, siapa orang-orang terlibat dalam pengelolaan dana desa tersebut jika terbukti dalam persidangan nanti bersalah tetap ditindaklanjuti dan diproses hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pasal yang disangkakan kepada oknum tersangka mantan kades Marabose ini yakni, pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun minimal 20 tahun. (Asbar-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah