Halsel, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, memberi peringatan kepada pemilik pangkalan minyak tanah (Mita) agar tidak menimbun dan menyalurkan BBM tidak tepat sasaran.
Hal itu ditegaskan, Sekda Halsel, Saiful Turuy saat diwawancarai Haliyora usai memimpin rapat bersama TNI/Polri (Satgas BBM, red) diruang rapat Disperindag, Senin, (07/11/2022).
Saiful mengungkapkan, berdasarkan laporan masyarakat, ada praktik penyaluran minyak tanah disejumlah pangkalan didaerah itu tidak tepat sasaran. Dengan kata lain, sejumlah pangkalan tersebut terindikasi menimbun dan menjual kembali BBM besubsidi itu ke pihak lain seperti dipelabuhan speedboat dengan harga diatas HET yakni Rp 12 ribu per liter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedapatan banyak pangkalan minyak tanah yang nakal melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Makanya rapat ini kami tindaklanjuti dan akan lakukan pemantauan melibatkan camat di Ibukota bersama TNI/Polri memantau dan melakukan pengawasan pasokan BBM minyak tanah yang masuk. Apabila ditemukan pangkalan menimbun minyak tanah maka akan diberikan sanksi dan mencabut atau bekukan izinya jika diperingati tapi masih bandel,” tegas Saiful.
Menurutnya, berdasarkan harga HET minyak tanah subsidi per liter harusnya Rp 4.000 khusus wilayah Ibukota, bukan Rp 12.000 karena dipasok dari pertamina ke pangkalan itu per liternya Rp 3.200. Sedangkan wilayah luar Ibukota harganya disesuaikan dengan jarak wilayah.
“Minyak tanah itu dipasok oleh PT. Babang Raya dan PT. SDN di masing-masing pangkalan kemudian dijual kepada masyarakat disetiap wilayah,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Haliyora, praktik penjualan minyak tanah subsidi diatas HET oleh sejumlah pangkalan di Ibukota Halsel makin marak terjadi. Tak tanggung-tanggung Mita yang dijual sejumlah pangkalan hingga menembus angka Rp 12.000 perliter. (Asbar-2)