Sekprov : Pemprov Malut Siap Tindaklanjut Putusan Pengadilan Soal Sengketa Perumahan ASN

Sofifi, Maluku Utara- Pengadilan Negeri (PN) sudah memutuskan pembayaran ganti rugi terhadap rekanan sebagai pemenang sengketa proyek perumahan ASN lll, namun hingga sekarang Pemprov belum melaksanakan putusn Pengadilan tersebut.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin A. Kadir kepada awak media mengatakan, Pemprov masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

BACA JUGA  Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

“Kita cek di Biro Hukum terkait keputusan Pengadilan itu, kalau keputusannya itu harus ditindaklanjuti, maka Pemprov harus laksanakan keputusan pengadilan tersebut,” kata Samsudin.

Meski demikian, Samsudin mengaku bahwa anggaran untuk pembayaran utang ke pihak ketiga sudah diakomudir dalam APBD 2022. ”Tapi nilanya berapa saya tidak hafal. Tapi yang jelas sudah diakomudir dan masuk pada komponen anggaran tak terduga,” pungkasnya. (Sam-1)

BACA JUGA  THR Pemprov Malut Cair Minggu Depan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah