Sofifi, Maluku Utara- Pengadilan Negeri (PN) sudah memutuskan pembayaran ganti rugi terhadap rekanan sebagai pemenang sengketa proyek perumahan ASN lll, namun hingga sekarang Pemprov belum melaksanakan putusn Pengadilan tersebut.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin A. Kadir kepada awak media mengatakan, Pemprov masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
“Kita cek di Biro Hukum terkait keputusan Pengadilan itu, kalau keputusannya itu harus ditindaklanjuti, maka Pemprov harus laksanakan keputusan pengadilan tersebut,” kata Samsudin.
Meski demikian, Samsudin mengaku bahwa anggaran untuk pembayaran utang ke pihak ketiga sudah diakomudir dalam APBD 2022. ”Tapi nilanya berapa saya tidak hafal. Tapi yang jelas sudah diakomudir dan masuk pada komponen anggaran tak terduga,” pungkasnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!