Halsel, Maluku Utara- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindag-Kop) Halmahera Selatan diduga menyembunyikan data terkait jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) Halsel tahun 2020-2021.
Dugaan tersebut ditepis oleh Kadis Perindagkop M. Nur. Dikonfirmasi pada Selasa (22/06)2931) M. Nur mengatakan, Disperindagkop hanya mengawasi pupuk pestisida, sedangkan BBM bukan tanggung jawab Disperindag.
“Disperindagkop hanya mengawasi pupuk pestisida, kalau BBM bukan kewenangan kami,” ujarnya.
M. Nur mengungkapkan, agen pasokan BBM minyak tanah dipasok melalui PT. Babang Raya, PT. SDN dan PT. Mitamal.
“Kuota atau jatah BBM bersubsidi di Halsel jenis minyak tanah itu diketahui oleh agen yang mengontrol langsung setiap pangkalan yang tersebar di Labuha dan di luar Labuha. Disperindag Halsel tidak ketahui, bahkan kita juga tidak punya kewenangan,” jelasnya.
Meski begitu, M. Nur menyebutkan sesuai kontrak kerjasama dengan agen BBM, jumlah pangkalan minyak tanah sekitar 200 pangkalan dibawah tanggungjawab PT. Babang Raya sebanyak 200 pangkalan PT. SDN juga sekitar 200 pangkalan, PT. Mitamal di Obi sekitar 5-7 pangkalan. “Pokoknya total sekitar 300 lebih pangkalan minyak tanah yang beroperasi,” ungkapnya.
Dijelaskan, setiap kepala (warga) dijatah 20 liter minyak tanah perbulan dengan harga Rp 3.500 per liter. “Jatah BBM minyak tanah itu disesuaikan jumlah penduduk di Halsel,” terang M Nur.
Disampaikan pula, jatah BBM subsidi di Halsel tahun 2021 meningkat dibanding tahun 2020. Namun ia belum bersedia mengungkapkan berapa banyak jatah BBM Halsel tahun ini. “Saya lihat hasil rekapan jatah BBM minyak tanah Tahun 2020 lalu dan jatah 2021 ini, baru saya teruskan kepada Anda melalui whatsapp,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!