Sempat Diblokir, DAK Kota Ternate Akhirnya Dicairkan

Ternate, Haliyora

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate memastikan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 untuk tahap satu telah dicairkan.

Besarannya mencapai Rp 6 miliar dari total pagu anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Ternate yang berkisar Rp 65 milliar lebih. Sebelumnya, realisasi DAK tahap satu Pemkot Ternate ini sempat diblokir oleh pusat lantaran penyampaian laporan administrasi yang tak kunjung beres.

Hal ini disampaikan Kepala KPPN Ternate, Rochmad  Arif T.S, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/06/2021).

Ia menjelaskan, persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pencairan DAK Perda APBD adalah laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya, review Apip, juga data google-maps atau lokasi pekerjaan, rekapan DP2D serta data kontrak tahun 2021.

BACA JUGA  Pemprov Malut Turun Sosialisasikan Tiga Produk Hukum di Halsel, Ini Sasarannya

Dijelaskan Rochmad, dari total anggaran sebesar Rp 6 miliar yang telah dicairkan itu,  Pemkot Ternate berkewajiban secepatnya memasukkan rekapan data kontrak secara keseluruhan hingga batas tanggal 21 Juli 2021.

“Sebab jika tidak, tentunya realisasi anggaran tahap kedua dan seterusnya tidak bakalan dicairkan pemerintah pusat, karena terhitung mulai tanggal 21 Juli pukul 17:00 WIT, sistemnya akan terkunci melalui Kementerian Keuangan. Jadi sebelum tanggal 21 Juli paling tidak penyampaian kontraknya sudah benar-benar diperbaiki. Pemkot juga harus benar-benar aktif melakukan pelelangan dan sebagainya. Kalau tidak maka pasti diblokir langsung dari Kementerian Keuangan, bukan KPPN,” terangnya.

BACA JUGA  Selain Jembatan, Banjir juga Merusak Proyek Multiyears di Loloda Utara

Dikatakannya, belajar dari pengalaman kemarin, lantaran sistem adminitrasi yang bermasalah menyebabkan DAK tahap satu tak bisa dicairkan. Untuk itu dia berharap, berbagai masalah terkait sistem administrasi dapat diselesaikan tepat waktu.

“Jadi harus saling berkordinasi antara dinas DPPKAD dengan Inspektorat serta intansi teknis pengelola DAK agar lebih intens dalam mereview setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan,” pungkas Rochmad. (Red-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah