Ternate, Haliyora
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate memastikan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 untuk tahap satu telah dicairkan.
Besarannya mencapai Rp 6 miliar dari total pagu anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Ternate yang berkisar Rp 65 milliar lebih. Sebelumnya, realisasi DAK tahap satu Pemkot Ternate ini sempat diblokir oleh pusat lantaran penyampaian laporan administrasi yang tak kunjung beres.
Hal ini disampaikan Kepala KPPN Ternate, Rochmad Arif T.S, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/06/2021).
Ia menjelaskan, persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pencairan DAK Perda APBD adalah laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya, review Apip, juga data google-maps atau lokasi pekerjaan, rekapan DP2D serta data kontrak tahun 2021.
Dijelaskan Rochmad, dari total anggaran sebesar Rp 6 miliar yang telah dicairkan itu, Pemkot Ternate berkewajiban secepatnya memasukkan rekapan data kontrak secara keseluruhan hingga batas tanggal 21 Juli 2021.
“Sebab jika tidak, tentunya realisasi anggaran tahap kedua dan seterusnya tidak bakalan dicairkan pemerintah pusat, karena terhitung mulai tanggal 21 Juli pukul 17:00 WIT, sistemnya akan terkunci melalui Kementerian Keuangan. Jadi sebelum tanggal 21 Juli paling tidak penyampaian kontraknya sudah benar-benar diperbaiki. Pemkot juga harus benar-benar aktif melakukan pelelangan dan sebagainya. Kalau tidak maka pasti diblokir langsung dari Kementerian Keuangan, bukan KPPN,” terangnya.
Dikatakannya, belajar dari pengalaman kemarin, lantaran sistem adminitrasi yang bermasalah menyebabkan DAK tahap satu tak bisa dicairkan. Untuk itu dia berharap, berbagai masalah terkait sistem administrasi dapat diselesaikan tepat waktu.
“Jadi harus saling berkordinasi antara dinas DPPKAD dengan Inspektorat serta intansi teknis pengelola DAK agar lebih intens dalam mereview setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan,” pungkas Rochmad. (Red-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!