Ternate, Haliyora
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) kembali memanggil empat orang saksi untuk diperiksa atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pencairan anggaran APBD-P tahun 2020 di Tidore Kepulauan sebesar Rp 45,3 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili melalui Kasubdit III Kompol Naim Ishak mengaku penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah melakukan pemeriksaan empat orang saksi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada sekitar empat orang saksi yang sudah dimintai keterangan selain kepala BPKAD Kota Tikep,” kata Naim kepada ketika dikonfirmasi melalui WhatsAp Selasa (30/3/2021).
Naim menyebutkan, empat orang yang diperiksa oleh penyidik Tipikor itu bagian dari tim anggaran APBD-P tahun 2020, penyidik juga bakal memanggil kembali kepala BPKAD untuk dimintai keterangan kembali.
“Jika penyidik butuh keterangan kepada BPKAD akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan,” imbuhnya
Polda Malut disebut sangat serius menangani kasus anggaran sebesar Rp 45,3 miliar pada APBD-P Tikep tahun 2020 tersebut.
“Polda tidak main-main, kami serius tangani kasus APBD-P, kami tidak main-main dalam kasus ini,” pungkasnya. (Jai-1)