Ternate, Haliyora
Ditreskrimsus Polda Malut terus mendalami kasus dugaan korupsi rehabilitasi jembatan air bugis buton tahun anggaran 2017.
Seperti dijelaskan oleh Dirkrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Alfis Suhaili saat menggelar konfrensi pers di ruang Ditlantas Polda Malut, Jumat (19/03/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya bahwa proyek jembatan air bugis dianggarkan menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2017. Kegiatan tersebut melekat di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Kepsul dengan pagu sekitar Rp 4.2 miliar, yang penandatanganan kontrak pekerjaan dilakukan pada tanggal 4 Mei 2017. Proyek tersebut berlokasi di Desa Auhopnia, Kecamatan Mangoli Selatan.
“Pelaksana pekerjaan ini adalah PT. KJA, direkturnya IH yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Alfis
Menurut Alfis, pengusutan kasus dugaan korupsi jembatan ini pertama kali pada tanggal 8 Mei 2020, dengan dasar LP : 51/V/2020. Selanjutnya diterbitkan surat perintah dimulai penyelidikan pada tanggal 11 Mei 2020.
Lanjut Alfis, hingga saat ini, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 22 orang.
“Dalam mengusut kasus dugaan korupsi jembatan air bugis di Kepsul, 22 orang telah diperiksa penyidik, diantaranya dari Dinas PUPR Sula sebanyak 7 orang, dari pihak pelaksana (PT. KJA) sebanyak 2 orang, ULP 3 orang. Bendahara Umum daerah satu orang juga diperiksa, pihak lain yang terkait ada 9 orang diperiksa. Kita juga minta keterangan ahli sebanyak 5 orang, yakni ahli tekhnik, ahli pengadaan barang jasa, ahli perbendaharaan negara, ahli pidana juga ahli perdata.” Ungkap Alfis.
Dalam perkembangannya, sambung Alfis, setelah dilakukan gelar perkara, telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni HT dan IT. “Dua orang telah kita tetapkan sebagai tersangka setelah digelar perkara, yaitu IH Direktur Perusahan PT. KJA, dan HT sebagai kontraktor,” jelas Alfis
Namun saat ini, tambah Alfis, HT sebagai kontraktor telah meninggal dunia, “karena yang bersangkutan telah wafat, maka proses penyidikan kita hentikan sesuai ketentuan hukum,” tutur Alfis.
Adapun tersangka lainnya yakni IH, pemberkasannya sementara dilengkapi dan selanjutnya dikirim sebagai tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Malut.
“Setelah kami tetapkan tersangka dan melengkapi berkas perkara segera dikirimkan ke Kejati,” kata Alfis
Adapun barang bukti yang disita meliputi surat perjanjian kontrak, dokumen pencairan dana, uang muka dan retensi, rekening koran pribadi milik tersangka juga dokumen terkait lainnya,” beber Alfis.
Selanjutnya Alfis menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan serta alat bukti yang didapatkan, penyidik menyimpulkan para tersangka diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar.
Alfis kembali merinci pada kasus dugaan korupsi jembatan air bugis yang dianggarkan sekitar Rp 4,2 miliar ini, setelah dilakukan penandatanganan kontrak pada tanggal 4 Mei 2017 dengan pengguna jasa yakni PT. KJA, kemudian diterbitkan surat perintah mulai kerja dan dilanjutkan dengan berita acara pembayaran kontrak, pencairan tahap pertama uang muka pada tanggal 9 Mei kepada PT. KJA sebesar Rp 848 juta.
Kemudian berdasarkan berita acara pembayaran pada 7 Agustus, telah dicairkan untuk tahap kedua sebesar Rp 1,59 miliar.
Selanjutnya pada tanggal 18 September 2017, dicairkan lagi senilai 1,27 miliar, dan pada tanggal 8 Desember 2017 kembali dicairkan 318 juta, juga pada tanggal 14 Desember 2017 dibayarkan retensi 212 juta.
Berdasarkan berita acara pembayaran tersebut di atas, secara keseluruhan nilai uang yang dibayarkan ke saudara IH, untuk pekerjaan rehabilitasi jembatan air bugis buton lokasi di Desa Auhopnia, Kecamatan Mangoli Selatan Kepulauan Sula dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.2 miliar.
Dalam perkembangannya kondisi jembatan air Bugis buton setelah dibangun mengalami kerusakan parmanen akibat pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi teknik yang tercantum dalam kontrak.
Sehingga berdasarkan temuan BPK terdapat kerugian negara sebesar 3. 741,125,150, 00. “Jadi ini hasil kerugian yang dilakukan oleh Kontraktor. Kerugian total dari anggaran setelah dipotong pajak, jumlahnya sebesar Rp 3,7 miliar sekian,” ujar Alfis.
Selanjutnya kata Alfis, yang sudah meninggal dihentikan proses hukum dan yang masih hidup tetap diproses.
“yang masih hidup kita lanjutkan proses penyidikan kemudian kita panggil tersangka untuk pemeriksaan lanjutan,” tandas Alfis didampingi Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan. (jae-*)