Ternate, Haliyora
Sejak 2004-2020, tercatat kasus korupsi di Indonesia sebanyak 980 kasus. Dari jumlah itu, kasus penyuapan mendominasi dengan jumlah 708 perkara disusul 224 perkara korupsi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa, dibelakangnya ada 48 kasus penyalahgunaan anggaran.
Hal ini diungkapkan Person in Charge (PIC) Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK untuk wilayah Malut, Ramdhani, pada Rapat Koordinasi (Rakor) perdana Komite Advokasi Daerah (KAD) Maluku Utara, di gedung melati, Kalumpang, Ternate, Kamis (4/2/2021).
Rapat koordinasi perdana KAD sendiri dbuka sekda Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir.
Rakor tersebut membahas isu-isu strategis dan mencari solusi bersama terkait upaya pencegahan korupsi.
Dalam rilisnya yang diterima Haliyora, Kamis (04/02/2021), Ketua KAD Maluku Utara, Gazali Abdul Mutalib mengatakan, ide dasar pembentukan KAD adalah perlunya wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik (public private dialogue), untuk membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi yang diharapkan menghasilkan solusi bersama.
“Dengan demikian pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif,” kata Gazali dalam rilisnya.
Sementara berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi tersebut, Person in Charge (PIC) Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK untuk wilayah Malut, Ramdhani mengungkapkan, sejak 2004 sampai 2020 kasus korupsi dengan jenis perkara yang tertinggi adalah penyuapan sebanyak 708 perkara, selanjutnya pengadaan barang dan jasa (PBJ) 224 perkara, dan penyalahgunaan anggaran 48 perkara, kemudian yang tidak kalah penting kata dia adalah masalah pungutan pemerasan beserta perizinan
“Inilah yang melatarbelakangi dibentuknya KAD untuk ciptakan iklim usaha yang baik, berintegritas, dan bersih dari praktik-praktik yang tidak baik. Sehingga diharapkan angka tindak pidana korupsi yang melibatkan swasta bisa kita tekan,” kata Ramdhani dalam sambutan melalui zoom meeting seperti tertulis dalam rilis ketua KAD Maluku Utara.
Ramdani berharap, dengan adanya sinergitas anatara KPK, KAD, dan Pemda, KPK bisa mendorong implementasi bisnis berintegritas dan peningkatan pendapatan daerah.
“Saya berharap Pemda mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, dengan memasukkan perizinan usaha sesuai SOP, tidak melakukan pungli dan pemerasan, transparansi PBJ (pengadaan barang dan jasa), kemudian mengakomodir pengusaha lokal dalam menggerakkan perekonomian daerah. Saya juga berharap sinergitas tiga komponen ini dapat mendorong praktek usaha yang bersih, berintegritas, dan tidak ada korupsi disana,” harap Ramdhani
Sementara, Sekda Malut, Samsuddin A. Kadir dalam sambutannya menyampaikan bahwa pasca pengukuhan pengurus KAD, diharapkan dapat mencegah praktik korupsi di daerah yang melibatkan pengusaha.
Menurutnya, keberadaan Komite Advokasi Daerah diperlukan untuk menguatkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dengan memanfaatkan fungsi koordinasi dan supervisi dalam pencegahan praktik korupsi.
Untuk itu, diawal kepengurusan ini, Sekprov meminta perlu diidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam proses bisnis sehingga benar-benar bisa mewujudkan lingkungan bisnis yang berintegritas.
“Pemerintah provinsi Maluku Utara berharap kepada dewan pengurus/komite yang terbentuk mampu bekerja lebih objektif dengan melihat kebutuhan-kebutuhan daerah yang ada,” ungkap mantan Pj Bupati Pulau Morotai ini
Turut hadir dalam rakor perdana ini, Sekretaris KAD Malut Kasman H. Ahmad, dan pengurus KAD Malut yang terdiri dari Pelaku Usaha, Akademisi, Pemda, dan LSM. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!