Maka selama persidangan berlangsung, Terpidana Suprapto Syarbin telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate
Erly Andika Wurara (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi eks Direktur BUMDes Salloi Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Rabu (29/03/2023).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Maluku Utara, Erly Andika Wurara melalui siaran pers dengan Nomor PR-27/Q.2.16 Dek.1/03/2023 mengatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai secara resmi mengeksekusi Eks Direktur BUMDes Salloi Desa Gotalamo, atas nama Suprapto Syarbin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan bahwa Suprapto Syarbin yang sebelumnya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Salloi di Desa Gotalamo Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, yang telah merugikan keuangan negara sebesar 300 juta rupiah.
“Maka berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Tte tanggal 08 Maret 2023, yang kini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),” ujarnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya