Sehingga, menurutnya bahwa dalam putusan tersebut Terpidana Suprapto Syarbin dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dijatuhkan pidana dengan denda sebesar 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama tiga bulan ditambah untuk membayar uang pengganti sebesar 300 juta rupiah.
Akan tetapi, Erly bilang, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam.
“Maka selama persidangan berlangsung, Terpidana Suprapto Syarbin telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate. Sehingga saat ini Eks Direktur BUMDes Salloi itu harus menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIB Tobelo, Halmahera Utara,” tandas Erly. (RF-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!