Di Raker Anti Narkoba, Wakil Walikota Tikep Nyatakan Masa Depan Generasi adalah Tanggung Jawab Bersama

Tidore, Haliyora

Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen membuka Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Rapat yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tidore Kepulauan berlangsung di ruang pertemuan Penginapan Visal, Kelurahan Gamtufkange, Rabu (03/3/2021).

Wakil Walikota dalam sambutannya mengapresiasi semua pihak terutama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tidore Kepulauan yang terus bergiat mencegah dan memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkotika di Kota Tidore Kepulauan.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi motivasi bagi kita semua untuk lebih peduli dan lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkotika yang sudah mengancam masa depan generasi penerus,” kata Muhammad Sinen.

BACA JUGA  Sidang Lanjutan Kasus Vaksin Covid 19, PH Minta JPU Kejari Ternate Tetapkan Tersangka Lain

Wawali Tikep juga berharap kepada Kepala OPD, Para Camat, Kepala Desa dan Para Lurah agar dapat bersinergi dengan BNN Kota Tidore Kepulauan agar dapat mendukung aksi nasional P4GN yang di instruksikan presiden.

“Kita harus mampu melakukan pencegahan dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Ini merupakan tanggungjawab bersama terhadap nasib masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Sementara Kepala BNN Tikep, AKBP Busranto Abd. Latif dalam laporannya menyampaikan, peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tidore Kepulauan menjadikan pemberantasan narkoba sebagai liding sektor untuk mebangun SDM Tikep.

Katanya, BNN Kota Tikep dalam program pembangunan SDM melalui pemberantasan narkoba  memiliki empat tugas utama yaitu pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan dan rehabilitasi.

BACA JUGA  Bikin Jengkel, Polisi Tidur di Pasar Kotabaru Ternate Dikeluhkan Pengendara

“pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan di tingkat Desa atau Kelurahan yang merupakan indikator keberhasilan atas implementasi rencana aksi nasional sebagai Amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di tingkat Kota Tidore Kepulauan sampai ke tingkat Desa atau Kelurahan,” tutup Busranto.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan, Zulkifli Ohorela dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Abdul Rasyid sebagai narasumber. Turut hadir pimpinan OPD, Camat se Kota Tidore Kepulauan, para Lurah dan para Kepala Desa. (Ata-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah