Ternate, Maluku Utara- Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa inisial HAD alias Hartati meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk menetapkan tersangka lain kasus Vaksinasi Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Ternate.
Hal tersebut disampaikan Agus Salim R. Tampilang, Tim PH saat sidang agenda pembacaan Duplik (tanggapan) perkara pidana nomor 30/PID.SUS-TPK/2023/PN-Ternate, di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Senin (29/4/2024).
Agus Salim R. Tampilang mengatakan, dalam Duplik terdakwa atas Replik JPU ini, pihaknya sebagai PH menyatakan bahwa jika mengacu pada pasal 183 KUHAP, sudah jelas menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan JPU dalam perkara harus dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan.
Namun kata dia, dalam fakta persidangan yang terungkap antara alat bukti satu dengan yang lain tidak bersesuaian, dimana dari saksi satu ke saksi yang lain tidak ada korelasinya. Sementara alat bukti yang diajukan oleh JPU dalam perkara ini, tidak ada satupun yang mengarah kepada kliennya yaitu terdakwa Hartati Abd Jalal.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!