Sidang Lanjutan Kasus Vaksin Covid 19, PH Minta JPU Kejari Ternate Tetapkan Tersangka Lain

Ternate, Maluku Utara- Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa inisial HAD alias Hartati meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk menetapkan tersangka lain kasus Vaksinasi Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Ternate. 

Hal tersebut disampaikan Agus Salim R. Tampilang, Tim PH saat sidang agenda pembacaan Duplik (tanggapan) perkara pidana nomor 30/PID.SUS-TPK/2023/PN-Ternate, di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Senin (29/4/2024). 

BACA JUGA  Gegara Jalan, Masyarakat Obi Ancam Boikot PT. Harita

Agus Salim R. Tampilang mengatakan, dalam Duplik terdakwa atas Replik JPU ini, pihaknya sebagai PH menyatakan bahwa jika mengacu pada pasal 183 KUHAP, sudah jelas menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan JPU dalam perkara harus dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan.

Namun kata dia, dalam fakta persidangan yang terungkap antara alat bukti satu dengan yang lain tidak bersesuaian, dimana dari saksi satu ke saksi yang lain tidak ada korelasinya. Sementara alat bukti yang diajukan oleh JPU dalam perkara ini, tidak ada satupun yang mengarah kepada kliennya yaitu terdakwa Hartati Abd Jalal. 

BACA JUGA  Alamak! Tak Miliki Alat, Proyek Hotmix di Ternate Jalan di Tempat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah