“Bahkan Jaksa tidak dapat menunjukkan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh klien kami,” tegas Agus.
Selain itu, Agus membeberkan jika klien mereka tidak pernah mengembalikan uang sebesar Rp 5 Juta kepada Kejari sebagaimana pernyataan penyidik bahwa itu merupakan pengakuan Terdakwa.
“Uang tersebut diminta oleh penyidik dengan alasan bahwa SK honorarium tim vaksinasi Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Ternate hilang sehingga mereka meminta supaya uang itu dikembalikan,” jelasnya.
Dikatakannya, yang mengumpulkan uang tersebut ialah Hasnah Hamid, akan tetapi nama-nama lain yang mengumpulkan uang tersebut tidak terungkap dalam persidangan.
Sedangkan menurut JPU, uang itu adalah bagian dari pengakuan terdakwa Hartati Abd Jalal. “Itu yang kami bantah, itu tidak benar. Terdakwa menolak kalau itu disebut pengakuan Terdakwa,” sambungnya.
Oleh karena itu Agus mengatakan bahwa pihaknya sangat yakin jika Terdakwa Hartati Abd Jalal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!