Selain itu Agus juga menegaskan bahwa dalam perkara ini, seharusnya orang yang paling bertanggung jawab adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Nurbaity Radjabessy. Karena nama Nurbaity terungkap dalam persidangan, bahkan Mantan Kadinkes Kota Ternate itu terlibat menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
Akan tetapi kata Agus, Mantan Kadinkes Ternate itu tidak dimintai pertanggungjawaban hukum oleh Kejari Ternate. Padahal Kejari Ternate pernah berjanji bahwa dalam perkara ini ada tersangka lain, tetapi anehnya sampai saat ini didiamkan.
Bukan hanya itu, dugaan tersangka lain yang ikuti menikmati anggaran ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum yaitu Tuti Suharto, pemilik CV Aris Catering. “Yang menjadi pertanyaannya ada apa dengan JPU Kejari Ternate sehingga dalam penegaakan hukum itu harus tebang pilih seperti ini dan itu kami sudah sampaikan di duplik kami, bahwa yang paling bertanggung jawab adalah Nurbaity Radjabessy, jadi beliau harus ditetapkan sebagai tersangka lagi,” desaknya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!