Sidang Lanjutan Kasus Vaksin Covid 19, PH Minta JPU Kejari Ternate Tetapkan Tersangka Lain

Selain itu Agus juga menegaskan bahwa dalam perkara ini, seharusnya orang yang paling bertanggung jawab adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Nurbaity Radjabessy. Karena nama Nurbaity terungkap dalam persidangan, bahkan Mantan Kadinkes Kota Ternate itu terlibat menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). 

Akan tetapi kata Agus, Mantan Kadinkes Ternate itu tidak dimintai pertanggungjawaban hukum oleh Kejari Ternate. Padahal Kejari Ternate pernah berjanji bahwa dalam perkara ini ada tersangka lain, tetapi anehnya sampai saat ini didiamkan. 

BACA JUGA  Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

Bukan hanya itu, dugaan tersangka lain yang ikuti menikmati anggaran ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum yaitu Tuti Suharto, pemilik CV Aris Catering. “Yang menjadi pertanyaannya ada apa dengan JPU Kejari Ternate sehingga dalam penegaakan hukum itu harus tebang pilih seperti ini dan itu kami sudah sampaikan di duplik kami, bahwa yang paling bertanggung jawab adalah Nurbaity Radjabessy, jadi beliau harus ditetapkan sebagai tersangka lagi,” desaknya. 

BACA JUGA  Pj Gubernur Malut Turut Dihadirkan di Sidang Kasus Suap dengan Terdakwa Muhaimin Syarif
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah