Diketahui, sudah ada tiga terdakwa di kasus vaksinasi Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Ternate, inisial FS alias Fatimah sebagai mantan Bendahara Dinkes Ternate, Hartati mantan Kasubag Keuangan Dinkes Ternate dan AM alias Andi selaki PPK kegiatan.
Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 709.721.945, terdiri dari kegiatan belanja honor tim vaksinasi serta belanja makanan dan minuman tim vaksinasi Covid-19 tahun anggaran 2021. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!