Ternate, Maluku Utara- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate, mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dua pemuda yang diciduk ini berinisial PW (24 tahun), dan ARY (29 tahun). Keduanya diciduk Sat Narkoba Polres Ternate pada Kamis 23 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 20.00 Wit di Kelurahan Bastiong Karance, Kompleks Pelabuhan Fery.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 35 plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 700 gram. Kemudian 1 plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12, 2 gram. Dari hasil tes urin, keduanya dinyatakan positif.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!