Pakai Ganja, Dua Pemuda Digrebek Polisi, Satu Diantaranya Seniman

Kedua pelaku itu disangkakan dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu ‘Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja’.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Ternate untuk selalu memantau wilayahnya masing-masing dari peredaran Narkoba ataupun Minuman beralkohol terutama jenis cap tikus, apabila menemukan ataupun mendengar segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” ujar Niko. (Riv/Red)

BACA JUGA  Fraksi PPP Desak Pemkot Ternate Segera Tuntaskan Kantor Baru Dinsos
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah