Kedua pelaku itu disangkakan dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu ‘Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja’.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Ternate untuk selalu memantau wilayahnya masing-masing dari peredaran Narkoba ataupun Minuman beralkohol terutama jenis cap tikus, apabila menemukan ataupun mendengar segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” ujar Niko. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!