Halsel, Haliyora
Satuan Unit Lalulintas Polres Halmahera Selatan pada 2020 menilang kendaraan sebanyak 1.289. Sementara pada Januari hingga Februari 2021 tercatat sebanyak 98 kendaraan yang ditilang.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Halsel melalui Kanit Turwali, Bripka Muhamat Muhidin saat diwawancarai haliyora, Selasa (24/02/2021).
Katanya, pelanggar lalulintas terbanyak pada tahun tahun 2020 adalah pengendara roda dua (R2) sebanyak 1.245 unit kendaraan, sedangkan pengendara roda emapat (R4) mobil sebanyak 44 unit, terdiri dari mobil penumpang sebanyak 21, mobil barang/pic up delapan, truck kecil delapan dan mini bus tujuh.
“Kalau pada Januari hingga Februari 2021 ini sebanyak 98 kendaraan yang ditilang Satlantas Polres Halsel. Terdiri dari 93 sepeda motor, dua mobil sedan , dua truck kecil jenis pic up dan satu container,” ungkapnya.
Muhamad menjelaskan, selain tilang karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), juga pengendara kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melewati larangan atau melawan arus berlalu lintas.
“ intinya pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pegendara dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!