Tahun 2020, Satlantas Polres Halsel Tilang 1.289 Kendaraan

Halsel, Haliyora

Satuan Unit Lalulintas Polres Halmahera Selatan pada 2020 menilang kendaraan sebanyak 1.289. Sementara  pada Januari hingga Februari 2021 tercatat sebanyak 98 kendaraan yang ditilang.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Halsel melalui Kanit Turwali, Bripka Muhamat Muhidin saat diwawancarai haliyora, Selasa (24/02/2021).

Katanya, pelanggar lalulintas terbanyak pada tahun tahun 2020 adalah pengendara roda dua (R2) sebanyak 1.245 unit kendaraan, sedangkan pengendara roda emapat (R4) mobil sebanyak 44 unit, terdiri dari mobil penumpang sebanyak 21, mobil barang/pic up delapan, truck kecil  delapan dan mini bus tujuh.

BACA JUGA  8 Pelajar SMA Kembali Diciduk Satpol PP Ternate

“Kalau pada Januari hingga Februari 2021 ini sebanyak 98 kendaraan yang ditilang Satlantas Polres Halsel. Terdiri dari 93 sepeda motor, dua mobil sedan , dua truck kecil jenis pic up dan satu container,” ungkapnya.

Muhamad menjelaskan, selain tilang karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), juga pengendara kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melewati larangan atau melawan arus berlalu lintas.

BACA JUGA  Terkait Metode Belajar, DPRD Ternate Minta Dinas Pendidikan dan Kominfo Bersinergi

“ intinya pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pegendara dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah