Sanana, Haliyora
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Tahun 2020 di aula kantor DPRD Senin, (22/2/2021).
Ketua KPUD Kepsul, Yuni Yunengsih Ayuba dalam sambutannya menyampaikan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 21/HK.O3.1-Kpt/02/8205/KPU-Kab/11/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2020, dengan menetapkan pasangan nomor urut tiga, Hj. Fifian Adeningsi Mus, SH dan Ir. H.M. Saleh Marasabessy, M.Si sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2026.
Ia menyebutkan, pada pemilihan Kepala Daerah 09 Desember 2020, pasangan calon (paslon) Fifian Adeningsi Mus-H.M. Saleh Marasabessy memperoleh 20.119 suara dari total 38.256 suara sah.
Selanjutnya Ketua KPU menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan pelaksanaan pilkada di Kepsul.
“Terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya aparat keamanan, partai-partai politik, dan seluruh instansi terkait yang turut membantu sehingga KPUD Kabupaten Kepulauan Sula telah sukses menggelar pemilihan hingga hari ini melakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Sula terpilih periode 2021-2026,” tutupnya. (AT-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!