Tok ! Usman-Bassam Bupati Halsel

Halsel, Haliyora

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan dengan nomor perkara 09/PHP.BUP-XIX/2021, Rabu 17 Februari 2021.

Keputusan dibacakan oleh ketua MK sekaligus ketua majelis hakim, Anwar Usman sebagaimana disiarkan secara langsung melalui akun You Tube, Rabu 17 Februari pukul 14.28 WIB.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman mengatakan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana telah diuraikan, mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA  PHP Halut-Ternate dan Ambisi Dua Partai

Selain itu, mahkamah berwewenang mengadili permohonan a quo, permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sesui pertauran perundang-undangan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum  untuk mengajukan permohonan a quo, adapun pemohon memiliki kedudukan hukum quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan, selebihnya serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

BACA JUGA  MK Jadwalkan Sidang Putusan PHP Pulau Taliabu pada 16 Februari 2021

“Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudkan hukum pemohon beralasan menurut hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah