Halbar, Haliyora
Sidang Pengucapan Putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan nomor gugatan nomor 108/ PHP. BUP. XIX/2021 Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) telah digelar MK, Rabu (17/02/2021).
Terpantau dari laman resmi MK, sidang yang dipimpin ketua MK, Anwar Usman itu memutuskan menolak permohonan pemohon atas nama paslon Dany Missy-Imran Lolori (DAMAI).
Tentang keputusan MK tersebut juga diakui kuasa hukum terkait, Frizier Giwe setelah mendampingi kliennya pada sidang putusan di MK.
“Pihak pemohon dari tim pasangan calon nomor urut dua (2) yang menggugat kemenangan James Uang- Djufri Muahamad (JUJUR) kandas. MK dalam sidang tadi menyatakan menolak Permohonan Pemohon. Artinya pak Jems Uang dan pak Djufri akan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati terpilih,” ungkap Frizi lewat pesan singkat Whatsapp, Rabu (17/02/2021).
Kata Frizer, kemenangan palson JUJUR adalah kemenangan bersama masyarakat Halmahera Barat.
“Ini kemenangan masyarakat Halbar. Kekompakan dan kerja keras kita semua terjawab melalui keputusan MK hari ini. Kini keputusan MK sudah selesai, maka tidak ada lagi perbedaan, mari kita semua menunggu waktu pelantikan Bupati dan wakil bupati Halbar terpilih yakni bapak James Uang dan Djufri Muhamad,” imbuhnya. (Rislan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!