Maba, Haliyora
Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur marak terjadi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Hal itu sesuai dengan data yang dirilis pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Haltim sejak awal Januari hingga Februari 2021.
Data tesebut tercatat sudah 12 kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Haltim, Novi Saputera mengatakan, khusus untuk perkara pidana umum berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang diterima Kejaksanaan Haltim dari Penyidik Polres Halmahera Timur dan Polsek, kurang lebih ada 12 kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. “Itu dari awal Januari hingga Februari 2021,” kata Novi, Rabu (17/02/2021).
Dikatakan, dari 12 kasus perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan di bawah umur tersebut, satu perkara diantaranya sudah diputus.
“Yang sudah diputus itu karena korban dan tersangka merupakan anak-anak dibawah umur sehingga diputuskan lebih cepat oleh pengadilan, sementara 11 perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” terangnya.
Disebutkan juga saat ini Kejaksaan Negeri Haltim berupaya agar di tahun 2021 ini untuk perkara kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur menurun.
“Kami juga berharap dukungan semua pihak terutama orang tua agar bersama-sama mengawasi anak-anak,” imbuhnya. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!