Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Marak Terjadi di Haltim

Maba, Haliyora

Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur marak terjadi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Hal itu sesuai dengan  data yang dirilis pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Haltim sejak awal Januari hingga Februari 2021.

Data tesebut  tercatat sudah 12 kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Haltim, Novi Saputera mengatakan, khusus untuk perkara pidana umum berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang diterima Kejaksanaan Haltim dari Penyidik Polres Halmahera Timur dan Polsek, kurang lebih ada 12 kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. “Itu dari awal Januari hingga Februari 2021,” kata Novi,  Rabu (17/02/2021).

BACA JUGA  Sejumlah SKPD di Haltim  Masih "Malawang" Instruksi Bupati

Dikatakan, dari 12 kasus perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan di bawah umur tersebut, satu perkara diantaranya sudah diputus.

“Yang  sudah diputus itu karena korban dan tersangka merupakan anak-anak dibawah umur sehingga diputuskan lebih cepat oleh pengadilan, sementara 11 perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” terangnya.

Disebutkan juga saat ini Kejaksaan Negeri Haltim berupaya agar di tahun 2021 ini untuk perkara kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur menurun.

BACA JUGA  Bawa Aspirasi Nelayan, Massa Kepung Kantor Bupati Morotai

“Kami juga berharap dukungan semua pihak terutama orang tua agar bersama-sama mengawasi anak-anak,” imbuhnya. (RH-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah