Dampak Pandemi, Kontraktor PPI Manitingting Haltim Cicil Konstribusi

Maba, Haliyora

Kontraktor PPI manitingting terpaksa menyicil  sejumlah tunggakan kontribusi  pokok yang disetor ke BUMD Haltim sebagai konstrbusi wajib  yang dibayarkan setiap tahunnya.

Menurut Direktur Produksi  BUMD Haltim, Tartum menyatakan bahwa pihak kontraktor PPI terpaksa mencicil kewajibannya karena biaya operasional yang  dikeluarkan tidak sesuai dengan pendapatan akibat Pandemi Covid-19.

“Mereka terpaksa membayar setoran dengan cara mencicil, karena biaya operasional tidak seimbang dengan pemasukan. Itu disebabkan dampak Covid-19, ungkap Tartum kepada Haliyora, Rabu (17/02/2020).

Tartum menyebut kontribusi wajib yang harus disetor per tahun oleh kontraktor PPI Manitinting sebesar Rp 146  juta, namun pihak rekanan belum melakukan pelunasan pada tahun 2020 karena merugi.

BACA JUGA  Kontraktor Masjid Raya Sofifi Kembali Menyurat ke Dinas PUPR Malut

“Yang sudah dibayar itu tahun lalu (2019-red) sebesar Rp 146 juta lebih. Kalau tahun ini, karena masa pandemi maka sangat mempengaruhi pendapatan kontraktor,” katanya.

Dikatakan, hasil tangkap nelayan yang harusnya bisa diekspor keluar negeri menjadi tidak bisa dilakukan terutama ke negara tujuan expor seperti China karena sangat ketat prosedurnya, mulai dari produksi hingga ikan yang dikirim.

“Makanya saat ini yang coba dijajaki adalah pasar lokal khusunya di Jawa dan pengiriman sudah menggunakan tol laut,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, minimnya alat produksi juga menjadi  kendala, dimana pihak kontraktor masih kesulitan mendapatkan pemasok ikan dari para nelayan lokal sehingga berpengaruh pada hasil produksi.

BACA JUGA  TPP ASN di Sula Maluku Utara Segera Cair, Baca Selengkapnya Disini!

“Memang armada produksi juga masih terbatas, sedangkan daya tampung ikan per bulan untuk PPI itu 100 ton belum mencapai target, belum lagi persoalan listrik yang harus dibayar perbulan Rp 30 juta. Jadi  memang sedikit sulit, masih banyak kekurangannya,” jelasnya.

Meski begitu, dirinya mengakui pihak kontraktor masih berjiwa besar untuk tetap membayar kontribusi pokok kendati dengan cara mencicil.

“Ada niat baiklah, kita sudah kirimkan surat dan dia bersedia untuk mencicil, memang kalau iuran pokok ya  wajib dibayar, kalau kontribusi keuntungan ya nanti kalu dia untung baru bayar, tapi saat ini kontraktornya rugi,” pungkasnya. (HR-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah