Ternate, Haliyora
Masa jabatan sejumlah bupati/walikota di Maluku Utara akan habis pada 17 Februari 2021.
Gubernur diminta oleh Mendagri untuk menunjuk sekda masing-masing kabupaten/kota untuk menjadi Plh bupati/walikota, sambil menunggu bupati/walikota baru diangkat. Tapi itu untuk kabupaten/kota yang perhitungan hasil pemilihannya tidak digugat ke MK.
Sementara untuk pilkada di Maluku Utara, semua Perhitungan Hasil Pilkada (PHP) digugat. Itu berarti harus ada Pjs. Bupati/walikota. Dan itu harus diusulkan gubernur ke Mendagri untuk di SK-kan, bukan Plh yang diangkat langsung Gubernur.
Meski demikian, mengantisipasi jangan sampai SK Pjs dari Mendagri terlambat, maka gubernur akan menunjuk sekda untuk mengisi kekosongan sementara sebagai Plh bupati.
Hal itu disampaikan Sekprov Malut Samsudin A. Kadir kepada wartawan , Selasa (09/02/2021).
“Nama-nama Pjs atau Plt Bupati dan walikota sudah kita kirim ke pusat, tinggal menunggu informasi. Namun kalau sampai tanggal 17 Februari SK Pjs belum keluar, maka dimintakan Guberur mengangkat Sekda menjadi Plh, supaya tidak terjadi kekosongan,” terangnya. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!