Halbar, Haliyora
Oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat dari Fraksi Gerindra yang juga ketua Komisi I, Atus Sandiang dieksekusi petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Selasa (09/02/2021).
Eksekusi terhadap terpidana Atus Sandiang ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1006 K/PID 2020.
Informasi yang dihimpun Haliyora, Atus Sandiang adalah terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Fransiskus Sakalaty. sebelumnya pihak Kejari membawa Atus Sandiang ke Puskesmas Jailolo untuk dilakukan pengecekan kesehatan rapid test dan hasilnya pun reaktif.
Setelah itu Atus Sandiang digiring dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jailolo untuk menjalani hukuman.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Halbar, Reza Fikri Dharmawan mengatakan, sebelum dieksekusi pihak jaksa telah melayangkan surat panggilan kepada Atus melalui sekretariat DPRD Halbar sebanyak dua kali, yakni pada Jum’at 5 Februari dan Senin 8 Februari 2021.
“Dan hari ini Atus Sandiang datang ke Kantor Kejari Halbar untuk menyerahkan diri pada pukul 09.26 WIT pagi tadi, dan diperiksa kurang lebih 2 jam,” ujar Reza, saat dikonfirmasi Haliyora di ruang kerjanya, Selasa (09/02/2021)
Sebelumnya, terdakwa kasus pencemaran nama baik atas nama Atus Sandiang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halbar 3 bulan penjara pada 10 Februari 2020 kemarin dalam persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Atus dinilai terbukti melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP. Perbuatan terkdawa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP.
Disampaikan, kronologis singkat dalam perkara pencemaran nama baik terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2019 sekitar pukul 10:45 WIT, bertempat di Gereja Eben Haezer Akediri Kecamatan Jailolo, dimana, saat itu Atus menuding Fransiskus Sakalaty menyalahgunakan anggaran pemuda. (Faisal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!