Halsel, Haliyora
Enam Pemuda desa Marabose Kecamatan Bacan, diduga dianiaya anggota Polres Kabupaten Halmahera Selatan.
Dugaan pemukulan polisi terhadap enam pemuda tersebut sebagai rentetan peristiwa pada 25 Januari 2021 beberapa pekan lalu.
Berdasarkan cerita kades Marabose, Irham Hanafi kepada sejumlah wartawan, pada Selasa (09/02/2021), di ruang reskrim Polres Halsel, bahwa kronologis rentetan kejadiannya adalah pada Jum’at malam 25 Januari 2021 di sebuah acara resepsi pernikahan, sejumlah pemuda diduga menyerang petugas satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan staf bagian Humas Pemda Halsel yang hendak melakukan razia kerumunan dan masker di acara itu dengan lemparan batu, kaca mobil petugas terkena lemparan. Para pemuda tersebut kemudian melarikan diri lantaran ketakutan.
Pada Senin, 08 Februari 2021, enam pemuda yang diduga melempar petugas diantarkan kades Marabose Irham Hanafi dikawal Kapten Pasiter Kodim, Aga Galela ke Polres Bacan.
“Tujuan mengantar enam pemuda tersebut agar mendapat bimbingan dari aparat kepolisian, namun kenyataanya mereka mendapatkan pukalan hingga babak beluar,” ungkap Irham sedih.
Kata Irham, dua diantara pemuda tersebut kondisinya sangat menprihatinkan akibat pukulan aparat. Salah satu pemuda bernama Fasrim mengalami bengkak dan lebam di bagian wajahnya, sementra Sukirman, pemuda lainnya mengalami patah tanggan bagian kanan. Padahal kata Kades, waktu diantar, enam pemuda itu semuanya dalam keadaan sehat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepolres Halmahera Selatan, AKBP Muhammad Irvan S.I.K, mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. Ia mengetahui setelah Kades Marabose Irham Hanafi di mapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Said Aslan S.I.K. melaporkan kejadian dugaan pemukulan terhadap para pemuda oleh anggotanya.
“Saya tdak tau kejadiannya, saya tau nanti pak kades didampingi Kasat Reskrim datang memberitahu saya,” ujarnya saat menggelar konfrensi pers bersama kades Marabose Irham Hafel di ruangannya, Selasa (09/02/2021).
Kapolres mengaku belum memastikan insiden itu melibatkan salah satu oknum anggota polisi remaja yang sedang emosi atau tidak. ”kita belum memastikan siapa pelaku pemukulan enam pemuda itu,” jelasnya.
Katanya, dugaan sementara menurut laporan propam, anggota remaja yang melakukan pemukulan. “Nanti diperdalam lagi identitas pelaku,” katanya
Menurut Irvan, masalah ini bisa dikenakan hukuman kode etik dan disiplin kepolisian apabila oknum anggota polres terbukti berbuat demikian.
“Jika terbukti maka dikenakan pasal berlapis, yakni pelanggaran kode etik dan disiplin, nanti menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya seperti apa,” terangnya.
Diketahui sebanyak tuju oknum pemuda yang diduga melakukan penyerangan (pelemparan) terhadap petuga Satgas. Agil (24) merupakan oknum pertama ditahan di mapolres Halsel. Sedangkan enam rekannya baru diantar kades Marabose, Senin (08/02/2021). Meraka adalah Fasrin (14) mengalami luka lebam dan bengkak di wajah, Sukiman (23) patah tulang di tangan kananya, Riski (17), Nandi (15) Garwan (26), dan Sulaiman (29) Mereka semua masih dalam sel tahanan polres Halsel. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!