Terkait Pembayaran Utang Pihak Ketiga, Ini Penjelasan Pemprov Malut

Ternate, Haliyora

Gubernur Maluku Utara K.H Abdul Gani Kasuba (AGK) serta sejumlah pejabat Pemprov Malut gelar rapat terbatas bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pada Senin (08/02/2021) di kediaman Gubernur, Keluarahan Takoma, Ternate.

Pertemuan tersebut untuk membahas soal tunggakan pembayaran sejumlah proyek Tahun 2020, Kejaksaan juga dilibatkan dalam pertemuan untuk dimintai pertimbangan dan masukan dari sisi hukum dan peraturannya.

Hal itu disampaikan sekda Provinsi Maluku Utara, Samsudi A. Kadir kepada wartawan usai pertemuan, Senin malam.

Kata dia, sejumlah proyek tahun 2020 belum lunas terbayar. Pemda baru membayar 60 persen.

Samsudin menjelaskan, penundaan pelunasan pembanyaran tersebut, selain karena pemda belum punya cukup anggaran, juga karena data progres pekerjaaan belum diketahui secara jelas.

“Mereka (pihak ketiga) desak agar  kita bayar 100 persen pada Desember  2020, tapi kita punya uang baru 60 persen, jadi sisa 40 persen nanti dibayar melalui APBD Induk 2021, dan itu kita sudah siapkan. Ini lah kita minta pertimbangan dan nasehat hukum dari Kejati,” ungkap Samsudin.

BACA JUGA  13 IUP Berbuntut Panjang, Sekprov Malut dan Kadis ESDM Bakal Dipanggil

Persoalan lainnya adalah pekerjaan proyek tahun 2020 belum dimasukkan data progres pekerjaannya. ”Ini yang sulit kita tentukan anggarannya yang harus dibayarkan, karena tidak tau progres pekerjaan berapa persen selesai,” ungkap Sekda.

Dijelaskan pula, karena kekurangan anggaran maka pemda mengambil kebijakan untuk membayar proyek tahun 2020 yang sudah selesai 100 dibayar 60 persen, dan sisanya 40 persen nanti dibayar pada APBD Induk tahun 2021 bagi yang memasukkan data dan permintaan sesuai batas waktu, yaitu tanggal 23 Desember 2020. Sedangkan bagi yang baru memasukkan sekarang,  maka akan dibayar melalui ABPD Perubahan tahun 2021.

“Jadi yang baru masukan laporan data progres pekerjaannya akan kita bayar pada APBD perubahan 2021, karena tidak terakumodir di APBD Induk,” terangnya.

BACA JUGA  Isu Rolling Pejabat Pemprov, Istri Mantan Bupati Halsel Bakal Jadi Kadis Dikbud ?

Menyinggung tentang adanya keresahan di kalangan kontraktor (pihak ketiga) terkait pembayaran pekerjaan proyek, sekda menegaskan, masalah itu bukan karena pemprov tidak mau bayar, namun pemprov tidak punya data untuk dijadikan dasar menentukan jumlah yang harus dibayarkan, akibat keterlambatan masukkan data.

“Setelah kita jelaskan semua itu, jaksa pun memahami, asal ada kepastian dari kita untuk mebayar. Yang dikhawatirkan adalah jangan sampai ada pekerjaan yang sudah selesai tapi pemprov tidak melakukan pembayaran, itu nanti baku lapor lagi, dorang pusing juga kan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pihak kejaksaan meminta pemprov ke depannya lebih berhati-hati dalam penganggaran serta bijak menghadapi pihak-pihak yang berjasa dalam proses pembangunan di Maluku Utara. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah