Polres Halut Ringkus DPO Narkoba

Tobelo, Haliyora

Satresnarkoba Polres Halmahera Utara (Halut),  meringkus seorang tersangka pengedar narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka berinisial DT (42) itu diringkus di desa Gamsungi, kecamatan Tobelo, Senin (01/02/2021).

DT ditangkap setelah pengembangan pemeriksaan tersangka lain berinisial RS yang ditangkap sebelumnya dengan barang bukti 0,6 gram sabu.

Saat ditangkap Satresnarkoba, DT sedang beristirahat di rumahnya di desa Gamsungi.

BACA JUGA  Pemkot Tikep Baru Terima DBH dari Pemprov Malut Sebesar Rp 2 Miliar, Sisanya Dicicil 

Walau tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap dan digeledah, namun DT tetap digiring ke Markas Satresnarkoba untuk diperiksa karena yang bersangkutan masuk DPO.

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Halmahera Utara  AKP Mansur Basing dalam rilisnya, Rabu (4/02/2021), bahwa kedua tersangka telah diamankan dengan barang bukti 0,6 gram narkotika jenis Shabu, buku tabungan Bank BRI, ATM Bank BRI, Handphone Merk Vivo dan Handphone Merk Nokia.

BACA JUGA  Polres Sula Tangkap Pengedar 1,23 Gram Narkoba

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun,” pungkas Mansur. (Fik-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah