Tak Ada Dokumen Dalam Kotak Suara, Ahli Tata Negara : Itu Pelanggaran Berat

Ternate, Haliyora

KPU Kabupaten Halmahera Barat membuka 49 kota suara pilkada 09 Desember 2020, pada Selasa (19/01/2021). Alasannya mengambil sejumlah dokumen untuk melengkapi bukti menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi. Katanya, pembukaan kotak suara tersebut sesuai Surat Edaran KPU RI.

Saat membuka kotak suara, KPU tidak menemukan satu dokumen yakni Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPTb) di salah satu TPS.

Tentang Pembukaan kotak suara itu, DR. Azis Hakim, Dosen Hukum Tata Negara UMMU Ternate angkat bicara.

Kata Azis, KPU Halbar menganggap remeh masalah berat. Menurutnya, dengan tidak menemukan satu dokumen yakni Daftar Hadir Pemilih Tambahan di salah satu TPS saat mebuka kotak suara, menunjukkan KPU Halbar tidak profesional dalam proses pelaksanaan Pilkada.

“Dalam pandangan saya ini bukti ketidak profesionalitasnya KPU Halbar dalam melaksanakan Pilkada,”  tandas Azis, Jum’at (22/01/2021).

Azis menerangkan, Daftar Hadir Pemilih Tambahan yang dalam PKPU No. 18 Tahun 2020 disebut form (Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK), itu adalah dokumen yang diatur dalam hukum kepemiluan sebagai satu perlindungan atas hak-hak demokrasi.

BACA JUGA  KPU Tetapkan James-Djufri Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Halbar

“Saya kira ini merupakan sebuah pelanggaran berat jika dilihat dalam konteks hukum administrasi, sebab diduga kuat ada unsur kesengajaan dari pihak penyelenggara untuk menghilangkan dokumen penting ini, maka harus diusut tuntas dalam sidang di Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Azis yang juga dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unkahir ini juga mendesak Mahkamah Konsitusi (MK) untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai satu perbuatan ketidakprofesional dari penyelenggara pemilu, terutama KPUD dan jajarannya dalam proses penyelenggaraan Pilkada.

Menurut Azis, konsep pemilih tambahan dalam konteks hukum pemilihan adalah sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan hak-hak rakyat yang sering dikebiri oleh para penyelenggara pemilu sendiri. Itulah negara hadir untuk membuat hukum demi melindungi hak-hak pemilih sebagai hak politik yang merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi.

Kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) patut mempertimbangkan pelanggaran-pelanggaran yang secara faktual terjadi dalam pembukaan kotak suara yang langsung dihadiri oleh Bawaslu, pihak keamanan, saksi dan para pasangan calon. Masalah itu juga dapat dijadikan bukti pelanggaran Kode Etik Peyelenggara Pemilu yang harus menjadi bahan atau bukti dalam proses persidangan di DKPP RI jika memang ada laporan nantinya.

BACA JUGA  Dua Kades di Halmahera Tengah Dicopot Jelang Pencoblosan Pilkada

“Saya kira soal hilangnya Daftar Hadir Pemilih Tambahan dalam pembukaan kotak suara di Kabupaten Halbar, bukan sekedar alasan lupa dan hanya terjadi di satu TPS, tetapi ini soal pertanggungjawaban integritas p lenyelenggara atas pelaksanaan pilkada yang berintegritas sebagai sebuah standar pemilu yang bermartabat sebagaimana amanah konstitusi.

“Saya bisa saja menduga bahwa jangan-jangan memang KPUD dan jajarannya tidak menggunakan DPTb dalam Pilkada di Halbar untuk menghilangkan dan/atau tidak mengikutsertakan warga negara yang sudah punya hak pilih melalui data tambahan. Agar dugaan-dugaan ini tidak terjadi, maka patut diproses dalam persidangan di MK,” ujarnya. (Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah