Dua Kades di Halmahera Tengah Dicopot Jelang Pencoblosan Pilkada

Weda, Maluku Utara – Dua Kepala Desa di Halmahera Tengah (Halteng) diberhentikan jelang pencoblosan Pilkada serentak 2024.

Dua Kades diberhentikan itu adalah Kades Kapeleo dan Kacepi di Kecamatan Pulau Gebe.

Adapun kades yang diberhentikan adalah Hasnia, Kades Kapeleo dan Abu Rakib Rabo, Kades Kacepi. Keduanya Diberhentikan berdasarkan surat keputusan  Bupati Halteng Bahri Sudirman tertanggal 14 November 2024 nomor :140/Kep/465 /2024. Tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala desa.

BACA JUGA  Ini Jadwal Tes CAT PPPK 2023 di Halsel, Peserta Dilarang Bawa Kendaraan

Pemberhentikan keduanya jelas dalam keputusan Bupati Halmahera Tengah yang dilayangkan kepada kedua kades, Selasa (19/11/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah