Weda, Maluku Utara – Dua Kepala Desa di Halmahera Tengah (Halteng) diberhentikan jelang pencoblosan Pilkada serentak 2024.
Dua Kades diberhentikan itu adalah Kades Kapeleo dan Kacepi di Kecamatan Pulau Gebe.
Adapun kades yang diberhentikan adalah Hasnia, Kades Kapeleo dan Abu Rakib Rabo, Kades Kacepi. Keduanya Diberhentikan berdasarkan surat keputusan Bupati Halteng Bahri Sudirman tertanggal 14 November 2024 nomor :140/Kep/465 /2024. Tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberhentikan keduanya jelas dalam keputusan Bupati Halmahera Tengah yang dilayangkan kepada kedua kades, Selasa (19/11/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya