Morotai, Haliyora
Kepolisian Resort (Polres) Pulau Morotai berhasil menangkap oknum pengedar narkoba inisial B, warga Desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan, serta barang bukti (BB) jenis ganja sebanyak 260 paket siap edar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansyah didampingi Kabag Ops AKP Syamsul Bahri Handji, serta beberapa anggota Polres saat jumpa pers di ruang rapat, Senin (18/1/2021).
Kapolres Pulau Morotai AKBP A’an Hardiansyah mengatakan, sebanyak 260 paket ganja yang ditemukan dari tersangka berawal dari informasi warga, bahwa dicurigai beberapa orang merayakan tahun baru dengan menggunakan obat-obat terlarang.
“Nah mendapat informasi warga itu, langsung saya perintahkan anggota untuk mengecek ke TKP, ternyata benar ada sekelompok orang melakukan pesta miras. Setelah diperiksa petugas, ditemukan satu linting ganja dari salah satu orang diantara mereka. Dari pemilik linting ganja inilah kemudian dikorek keterangannya dan mengaku lintingan ganja itu ia dapatkan dari seseorang berinisial B,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya atas petunjuk pemilik lintingan ganja itu, Satnarkoba langsung menuju kediaman B di desa Yayasan, kecamatan Morotai Selatan. Sampai di rumah B, polisi langsung menggeledah rumahnya dan didapatkan 260 paket ganja siap edar,” terang kapolres.
Dari keterangan tersangka B, lanjut Kapolres, ganja yang dimilikinya sebanyak 290 paket, namun 30 paket lainya sudah terjual dengan harga per paket Rp 100 ribu. “ganja 260 paket itu seberat 299,9 gram,” ujarnya.
Dijelaskan pula, sesuai keterangan tersangka B, paket ganja tersebut ia peroleh dari rekannya di Ternate. “Setelah kami cek ternyata rekan B itu berada di lapas kelas IIA Ternate,” ungkap Kapolres.
Paket ganja tersebut dikirim lewat kapal KM. Giovani dari Ternate tujuan Morotai. Dan untuk pengiriman barang haram itu, tersangka B dan rekannya di Lapas kelas II A Ternate melakukan komunikasi melalui Mesengger.
Kapolres memengaku saat ini baru mengamankan tersangka B beserta barang bukti 260 paket ganja.
“Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 111 subsider 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun. Dan saat ini pihak penyidik sudah melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan,” akunya.
Kapolres juga menghimbau masyarakat Morotai, khususnya pemuda dan pelajar jangan sampai terlibat atau mengkonsumsi narkoba, baik ganja maupun sabu karena sangat merusak moral generasi muda.
”Apabila warga yang mengetahui maka segera melaporkan ke polisi dan kami akan menindaklanjuti serta memberikan jaminan keamanan terhadap pelapor,” imbuhnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!