Halsel, Haliyora
Sekertaris DPRD (Sekwan) Halmahera Selatan apresiasi lembaga KPK yang telah mengeluarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khususnya anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal ini disampaikan Sekwan Halsel, Johra Damu saat dikonfirmasi Haliyora via telepon, Rabu (13/01/2021).
Ia menuturkan, bahwa LHKPN 30 anggota DPRD Halsel dengan tingkat kepatuhan dan ketepatan sudah 100 persen dalam proses penginputan online di situs resmi KPK https://elhkpn.kpk.go.id
Menurutnya, laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjadi pejabat negara, baik lembaga eksekutif maupun legislatif dan juga berlaku pada pejabat pemerintah yakni jabatan eselon II termasuk bendahara di tiap OPD.
Lanjut Johra, tujuan pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari kewenangan yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah-langkah transparansi dan pencegahan pelaksanaan tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN.
“Saya sangat mengapresiasi laporan KPK. Ini merupakan kepatuhan DPRD Halsel sendiri sehingga KPK menilai DPRD Halsel sangat baik dalam merespon dan menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.
Kata Johra, dalam LHKPN pelaporan 2020 yg dikeluarkan KPK bernomor B/39/LHK.00/01-12/01/2021 yaitu penyampaian LHKPN Tahun pelaporan 2020 disebutkan, KPK memberikan apresiasi selamat dan ucapan terima kasih atas kepatuhan penyampaian LHKPN untuk tahun pelaporan 2020 dan menjadikan DPRD Halsel sebagai contoh dan sebagai motivasi bagi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota lain di Maluku Utara.
KPK, sambung Johra, juga memberikan atensi khusus terhadap kepatuhan ketepatan DPRD Halsel yang disampaikan lewat grup via whatsApp UPL Maluku Utara dan KPK
“Selamat dan terima kasih atas kepatuhan penyampaian LHKPN untuk tahun pelaporan 2020 kepada DPRD Halsel yang telah mencapai laporan 100 persen, saya juga menyampaikan terima kasih kepada Kasubag Protokoler (Asriadi Said) yang sudah berkoordinasi dan bekerja keras atas pencapaian ini. Semoga dengan pencapaian kepatuhan DPRD Halsel ini dapat memotivasi DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Maluku Utara agar melaporkan LHKPN pertanggal 31 Maret 2021. Ucapan tersebut disampaikan KPK lewat WhatsApp,” kata Johra. (Asbar-PN1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!