Wakil Ketua DPRD Halsel Minta Pemda dan Aparat Hukum Tutup Tambang Kusubibi

Halsel, Haliyora

Tambang rakyat yang bercokol di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan pada awal Tahun 2020 hingga Tahun 2021 belum memiliki izin beroperasi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Halsel Muslim Hi Rakib, saat diwawancarai Haliyora di depan kantor DPRD Senin (05/04/2021).

Kata Muslim, meskipun aktifitas tambang rakyat dapat membantu masyarakat Halsel dan pekerja dari luar Maluku Utara, namun tidak memiliki izin beroperasi sangat berbahaya dampaknya.

BACA JUGA  DPRD Halsel Datangi Pemprov Malut, Ada Apa?

“Meski tambang rakyat berdampak positif soal kemaslahatan banyak orang jangan lupa dampak negatif cukup berbahaya,” ungkapnya.

Sambung Muslim, apalagi pengelolaan emas di Tambang Kusubibi mengunakan mercury, “itu sangat berdampak besar terhadap kesehatan masyarakat Desa Kusubibi dan para penambang,” tuturnya.

Dengan demikian bagi Muslim, Pemda Halsel tidak mampu mengawal potensi daerah yang dimiliki, “harusnya Pemda dapat mengambil kebijakan dan keputusan demi mengontrol aset daerah agar dikelola secara baik,” tutur Muslim.

BACA JUGA  2 Pejabat di Tikep Pensiun, Lelang Jabatan Disiapkan

“Sudah berulang kali jatuh korban jiwa di tambang rakyat Kusubibi, DPRD Halsel harap Pemda tutup tambang ilegal tersebut dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku usaha tromol mengunakan bahan merkury,” pinta Muslim mengakhiri.

Sekedar diketahui pada Tahun 2020 lalu sudah jatuh korban akibat longsor di tambang rakyat Kusubibi, pada Rabu Malam tanggal 31 Maret terjadi juga pembunuhan di lokasi tambang rakyat Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat. (Asbar-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah