Bobong, Maluku Utara- Aparat Kepolisian Polsek Taliabu Barat tak dapat berbuat banyak dalam memberantas dan mencegah pengedaran miras berbagai jenis secara illegal di Kabupaten Taliabu. Kendala yang menghalangi aparat kepolisian adalah belum adanya Perda Miras di Kabupaten Pulau Taliabu.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Taliabu Barat, AKP. Roy Berman Simangunsong, SH.S.I.K kepada Haliyora via Whatsapp, Kamis (23/12/202), mengatakan, minuman keras (miras) yang beredar di Taliabu adalah illegal, namun pihaknya tidak bisa melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pengedar lantaran di Kabupaten Pulau Taliabu belum ada Perda.
“Semua Miras yang beredar dan di Taliabu itu semua masih illegal menurut hukum, meskipun saat ini miras diedarkan secara terang-terangan,” ujar AKP. Roy
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Roy, pihakanya sendiri bingung, sebab meskipun disita, namun tidak bisa diproses secara hukum. ”Jadi percuma, meski kita sita atau tangkap pelakunya, namun kemudian tidak bisa diproses sehingga tidak berefek.
Meski demikian, sambung Kapolsek, ada beberapa jenis miras yang dapat dimusnahkan atas dasar UU Kesehatan, seperti sopi dan cap tikus. “Kalau miras jenis yang sudah melalui tes Lab BPOM tidak sembarangan dimusnahkan. Ada aturan hukum yang mengikat di situ, jadi hanya kita amankan, kemudian pemilikinya dapat mengambil kembali setelah memberikan jaminan,” terangnya.
Lantaran ada kelonggaran untuk pengedaran dan penjualan khusus miras jenis Bir itu, kata Kapolsek, lama-kelamaan polisi dinilai membiarkan karena sudah terima uang jaminan.
Ditambahkan, hakim dan jaksa sekalipun tidak akan berani memproses secara hukum lantaran belum ada dasar hukumnya. Makanya saya tidak mau lakukan razia miras. Kami tunggu dibuatkan Perda dulu baru ada razia. Karena tanpa perda, ujung-ujungnya si pemilik dapat meminta kembali barang yang disita setelah memberikan jaminan,” tandasnya.
Disebutkan, masalah miras itu masing-masing daerah punya aturan yang berbeda sesuai karakter daerahnya. “Di Manado misalnya, miras diperbolehkan dijual dan diedarkan bebas, di Ternate dilarang sama sekali, di Jateng diperbolehkan dengan beberapa persyaratan dan sebagainya,” sebut Kaposek mencontohkan.
“Lain soal kalau akibat menkonsumsi miras kemudian berdampak sosial dan kesehatan. ”Misalnya karena minum sampai mabuk lantas istri tidak terima kemudian minta cerai atau seseorang mengalami strok akibat sering menkonsumsi miras, maka silahkan lapor ke Polisi dan kita akan proses sesuai pasal yang disangkakan,” pungkasnya. (Ham-1)