Meski Ilegal, Kapolsek Sebut Tidak Bisa Menindak Peredaran Miras di Taliabu

- Editor

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Taliabu Barat, AKP. Roy Berman Simangunsong

Kapolsek Taliabu Barat, AKP. Roy Berman Simangunsong

Bobong, Maluku Utara- Aparat Kepolisian Polsek Taliabu Barat tak dapat berbuat banyak dalam memberantas dan mencegah pengedaran miras berbagai jenis secara illegal di Kabupaten Taliabu. Kendala yang menghalangi aparat kepolisian adalah belum adanya Perda Miras di Kabupaten Pulau Taliabu.

Sebagaimana disampaikan Kapolsek Taliabu Barat, AKP. Roy Berman Simangunsong, SH.S.I.K kepada Haliyora via Whatsapp, Kamis (23/12/202), mengatakan, minuman keras (miras) yang beredar di Taliabu adalah illegal, namun  pihaknya tidak bisa melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pengedar lantaran di Kabupaten Pulau Taliabu  belum ada Perda.

“Semua Miras yang beredar dan di Taliabu itu semua masih illegal menurut hukum, meskipun saat ini miras diedarkan secara terang-terangan,” ujar  AKP. Roy  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Roy, pihakanya sendiri bingung, sebab meskipun disita, namun tidak bisa diproses secara hukum. ”Jadi percuma, meski kita sita atau tangkap pelakunya, namun kemudian tidak bisa diproses sehingga tidak berefek.

BACA JUGA  Polsek dan Koramil Kao Musnahkan 798 Liter Miras Hasil Operasi Cipkon

Meski demikian, sambung Kapolsek, ada beberapa jenis miras yang dapat dimusnahkan atas dasar UU Kesehatan, seperti sopi dan cap tikus. “Kalau miras jenis  yang sudah melalui tes Lab BPOM tidak sembarangan dimusnahkan. Ada aturan hukum yang mengikat di situ, jadi hanya kita amankan, kemudian pemilikinya dapat mengambil kembali setelah memberikan jaminan,” terangnya. 

Lantaran ada kelonggaran untuk pengedaran dan penjualan khusus  miras jenis Bir itu, kata Kapolsek, lama-kelamaan polisi dinilai membiarkan karena sudah terima uang jaminan.

Ditambahkan, hakim dan jaksa sekalipun tidak akan berani memproses secara hukum lantaran belum ada dasar hukumnya. Makanya saya tidak mau lakukan razia miras. Kami tunggu dibuatkan Perda dulu baru ada razia. Karena tanpa perda, ujung-ujungnya si pemilik dapat meminta kembali barang yang disita setelah memberikan jaminan,” tandasnya. 

BACA JUGA  2024, Warga Morotai tak Perlu Pakai e-KTP, Cukup dengan IKD, Ini Kelebihannya

Disebutkan, masalah miras itu masing-masing daerah punya aturan yang berbeda sesuai karakter daerahnya. “Di Manado misalnya, miras diperbolehkan dijual dan diedarkan bebas, di Ternate dilarang sama sekali, di Jateng diperbolehkan dengan beberapa persyaratan dan sebagainya,” sebut Kaposek mencontohkan.

“Lain soal kalau akibat menkonsumsi miras kemudian berdampak sosial dan kesehatan. ”Misalnya karena minum sampai mabuk lantas istri tidak terima kemudian minta cerai atau seseorang mengalami strok akibat sering menkonsumsi miras, maka silahkan lapor ke Polisi dan kita akan proses sesuai pasal yang disangkakan,” pungkasnya. (Ham-1)

Berita Terkait

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan
Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing
Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana
Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate
Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang
Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya
Bupati Morotai Rombak 13 Pimpinan OPD
Pemkab Halsel Gelontorkan Anggaran Tangani Ratusan ODGJ
Berita ini 312 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:34 WIT

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIT

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing

Selasa, 22 April 2025 - 20:40 WIT

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 April 2025 - 20:36 WIT

Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate

Selasa, 22 April 2025 - 20:32 WIT

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Berita Terbaru

Bukti Kwitansi

Headline

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:40 WIT

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Headline

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIT

error: Konten diproteksi !!