BPK Serahkan Hasil Audit 7 Pemerintah Daerah di Malut

Ternate, Haliyora

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara serahkan laporan pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2020 kepada tujuh Pemerintah Daerah di auditorium utama lantai dua BPK perwakilan Provinsi Maluku Utara, pada  Kamis (17/12/2020).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada tujuh pemda  dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Laporan itu dalam dua kategori yakni LHP Kinerja Penanganan Covid-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 dan LHP Kepatuhan Belanja Modal/Belanja Barang.

Untuk kategori LHP  kinerja penanganan Covid 19 bidang Kesehatan tahun 2020, diserahkan kepada empat pemerinta daerah di Provinsi Maluku Utara, antara lain pemerintah Provinsi Malut, Kota Ternate, Halut, dan Kabupaten Pulau Morotai, sedangkan LHP kepatuhan atas belanja modal dan belanja barang dan jasa juga di serahkan kepada empat daerah, yaitu pemerintah Provinsi Maluku Utara, Halbar, Haltim dan Halsel. Dua jenis pemeriksaan tersebut merupakan fokus pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK selama kurun waktu semester II tahun 2020.

BACA JUGA  Untuk Ketiga Kalinya Pemprov Malut Raih Opini WDP

Penyerahan LHP semester II tahun 2020 di lakukan oleh kepala BPK perwakilan Provinsi Maluku Utara Ir. Hermanto, dan disampaikan kepada ketua DPRD dan tujuh kepala daerah se-provinsi Maluku Utara.

Dalam sambutannya, kepala BPK, Ir. Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja penanganan pendemi Covid-19 bidang kesehatan tahun 2020, BPK menilai pemerintah daerah kabupaten/kota serta   pemerintah provinsi Malut sudah cukup efektif dalam menjalankan berbagai upaya penanganan pendemi Covid-19 bidang kesehatan.

BACA JUGA  Demo di KPK, Maperhum Malut Desak Tangkap Bupati Taliabu Aliong Mus 

Sementara itu, hasil pemeriksaan kepatutan atas belanja modal, belanja barang dan jasa di empat Pemerintah daerah sambung Hemanto, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja modal, belanja barang dan jasa telah sesuai dengan peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan perubahannya, serta perjanjian dan peraturan terkait lainnya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah