Tok ! KPU Tetapkan FAM-SAH Pemenang Pilkada Sula

Sanana, Haliyora

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sula telah menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) sebagai peraih suara terbanyak pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun 2020 setelah merampungkan pleno rekapitulais hasil perhitungan suara pilkada, Kamis (17/12/2020)

Ketua KPUD Kepsul, Yuni Yunengsih Ayuba menyampaikan, penetapan pemenang Pilkada Kepsul dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Sula Nomor 491/03.1-KTP/02/8205/KPU-Kab/XII/2020 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020.

Katanya, Paslon nomor 03 FAM-SAH ditetapkan KPU sebagai peraih suara terbnyak denagn angka 20.119 suara disusul paslon nomor 01 Hendarata Thes-Umar Umabaihi (HT-UMAR) dengan perolehan sebanyak 17.691 suara, diposisi terakhir ditempati paslon nomor urut 02, Zulfahri Abdullah Duwila-Ismail Umasugi (ZADI-IMAM) dengan perolehan sebanyak 14.813 suara.

BACA JUGA  KPU Taliabu Gelar Pleno Verifikasi Syarat Bapaslon

Yuni menyebutkan, total suara sah 53.251, sedangkan suara tidak sah sebanyak 628.

Sementara, setelah Ketua KPUD Kepsul membacakan Surat Keputusan, saksi Paslon nomor urut 01, Bustamin Sanaba dan saksi nomor urut 02, Fataha Fataruba menyatakan menolak hasil pleno yang dilakukan oleh KPUD Kepsul dengan alasan KPUD belum mengatasi persoalan pelanggaran yang terjadi di beberapa TPS.

BACA JUGA  Uang Bacan Sebelum Kemerdekaan Masuk Museum BI Kedaton Kesultanan Ternate

“Dasar kami menolak hasil pleno karena KPU tidak melaksanakan PSU di Kecamatan Mangoli Tengah dan belum ada keputusan secara jelas terkait selisih angka-angka di tingkat pleno Kabupaten. Di tingkat TPS juga terjadi carut-marut  luar biasa. Jadi, kami menolak hasil  pleno hari ini,” tegas Butamin.

Hal yang sama disampaikan saksi paslon nomor urut 02, Fataha Fataruba. “Saya tidak perlu menjelaskan panjang lebar, karena sama saja dengan saksi paslon nomor urut 01. Jadi kami pun secara resmi menolak hasil pleno di tingkat kecamatan maupun tingkat Kabupaten Kepulauan Sula,” tegas Fataha. (AT-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah