Bobong, Haliyora.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pulau Taliabu telah menggelar pleno hasil verifikasi syarat bakal calon bupati dan wakil bupati pulau taliabu pada pemilihan serentak tahun 2020 pada Senin (14/09) malam, kemarin.
Koordinator devisi hukum KPU Taliabu, Rometi Haruna kepada Haliyora.com, selasa (15/09), mengatakan bahwa berdasarkan pleno hasil verifikasi syarat calon baik syarat admistrasi partai politik maupun syarat pencalonan pada pemilihan serentak tahun 2020 di Kabupaten Pulau Taliabu telah selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dalam hasil verifikasi syarat pencalonan kedua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu masih ada yang belum lengkap, namun KPU masih memberikan kesempatan kepada kedua bapaslon agar dapat melengkapi berkas syarat admistrasi yang masih kurang tersebut.
“Kami telah melaksanakan pleno tadi malam sekitar pukul 20.00 wit, kami temukan masih ada kekurangan pada berkas pencalonan salah satu bapaslon, yaitu Paslon AMR-AM ini kurangnya di surat cutinya saja, LO nya sudah ada tapi belum dimasukkan. kemudian kalau untuk Paslon MS-SM itu semua sudah lengkap tinggal saja surat pegunduran yang aslinya saja yang belum dimasukkan, yang mereka kasih masuk itu masih dalam bentuk foto copy-nya saja,” terang Rometi.
Lanjutnya, KPU memberikan waktu tiga hari untuk melengkapi syarat-syarat pencalonan yang masi kurang tersebut.
“Karena ketika sampai pada batas waktu yang ditentukan belum juga dilengkapi maka kami (KPU) tetap mengambil langkah sesuai dengan yang telah di atur dalam PKPU itu sendiri,”pungkasnya. (Ham-2)