Bobong, Haliyora.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu sebut berkas bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu pada pilkada serentak tahun 2020 Aliong Mus dan Ramli (ARM) belum lengkap.
Hal ini disampaikan koordinator devisi (Kordiv) hukum KPU kabupaten pulau Taliabu, Rometi Haruna pada Haliyora.com, Selasa (15/09/2020) di ruangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Rometi, hasil verifikasi syarat calon bapaslon AMR belum lengkap syarat pencalonannya.
“Sampai tadi malam itu Paslon AMR itu berkasnya belum lengkap, surat cutinya belum dimasukkan,”ungkapnya
Keterangan, LO Bapaslon AMR, sambung Rometi, surat cuti Aliong sudah ada namun belum dimasukan, sehingga KPU tetap menganggap surat cuti Aliong belum ada.
KPU sendiri memberikan waktu kepada Aliong selama tiga hari untuk melengkapi persyaratannya.
“Jadi kami berikan mereka waktu selama 3 hari terhitung mulai hari ini , Selasa, 15 September 2020 untuk melengkapi berkas yang masih kurang itu. Bila berkas itu belum juga dimasukkan sampai pada tanggal yang di tentukan maka KPU mengambil langkah sesuai peraturan PKPU, yakni dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan dan tidak diikutsertakan atau gugur sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada pilkada serentak di Kabupaten Pulau Taliabu,”jelasnya.
Ia berharap untuk bapaslon AMR segera lengkapi berkas yang masih kurang tersebut.
“KPU berharap agar sebelum tanggal yang ditentukan berkas Paslon AMR sudah dilengkapi,” harapnya.(Ham-1)