Aliong Mus ‘Terancam’ dari Pencalonan

Bobong, Haliyora.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu sebut berkas bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu pada pilkada serentak tahun 2020 Aliong Mus dan Ramli (ARM) belum lengkap.

Hal ini disampaikan koordinator devisi (Kordiv) hukum KPU kabupaten pulau Taliabu, Rometi Haruna pada Haliyora.com, Selasa (15/09/2020) di ruangannya.

Kata Rometi, hasil verifikasi syarat calon bapaslon AMR belum lengkap syarat pencalonannya.

“Sampai tadi malam itu Paslon AMR itu berkasnya belum lengkap, surat cutinya belum dimasukkan,”ungkapnya

BACA JUGA  Ningsih: Fam-Sah Perekat Semua Golongan di Sula

Keterangan, LO Bapaslon AMR, sambung Rometi, surat cuti Aliong sudah ada namun belum dimasukan, sehingga KPU tetap menganggap surat cuti Aliong belum ada.

KPU sendiri memberikan waktu kepada Aliong selama tiga hari untuk melengkapi persyaratannya.

“Jadi kami berikan mereka waktu selama 3 hari terhitung mulai hari ini , Selasa, 15 September 2020 untuk melengkapi berkas yang masih kurang itu. Bila berkas itu belum juga dimasukkan sampai pada tanggal yang di tentukan maka KPU mengambil langkah sesuai peraturan PKPU, yakni dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan dan tidak diikutsertakan atau gugur sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada pilkada serentak di Kabupaten Pulau Taliabu,”jelasnya.

BACA JUGA  85 Panwascam Dievaluasi Bawaslu Halsel, 5 Anggota Dinyatakan Gugur

Ia berharap untuk bapaslon AMR segera lengkapi berkas yang masih kurang tersebut.

“KPU berharap agar sebelum tanggal yang ditentukan berkas Paslon AMR sudah dilengkapi,” harapnya.(Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah