Soal Lahan, Warga Kelurahan Fitu Tutup Jalan

Ternate, Haliyora

Ratusan warga Kelurahan Fitu, Kota Ternate Selatan melakukan aksi demo dengan menutup akses jalan menuju kampus Unkhair II, Muhammadiyah dan Stikip, pada Rabu (25/11/2020).

Aksi itu dilakukan lantaran mereka warga setempat merasa dirugikan atas klaim PT. PN 28  dan Yayasan Muhammadiyah atas lahan pekuburan (TPU) seluas tujuh hektar milik warga.

Hal itu disampaikan Koordinator aksi, Risno Wahid  saat diwawancarai Haliyora di sela-sela aksi. Ia menjelaskan, mereka melaksanakan aksi demo karena PT. PN 28 dan Yayasan Muhammadiyah Maluku Utara menyerobot lahan pekuburan (TPU) milik warga  seluas tujuh hektar dengan alasan telah dihibahkan Pemprov Malut kepada mereka.

BACA JUGA  Pajak Daerah Pulau Morotai Tahun 2020 Meningkat 20 Persen

“Dorang bilang lahan itu sudah dihibahkan Pemprov Malut kepada mereka, padahal lahan yang berlokasi di pinggirang jalan umum itu milik warga dan dijadikan Tempat Pekuburan Umum (TPU). Kami warga fitu dirugikan, karena kami  butuh lahan itu untuk lokasi pekuburan umum,” ungkap Risno.

Kata Risno, tim advokasi warga Fitu sudah investigasi dan tidak ditemukan adanya proses hibah dari Pemprov Malut ke Yayasan Muhammadiyah atau pun ke PT. PN 28.

BACA JUGA  Lahan Belum Dibayar, Warga Ancam Gugat Pemkab Taliabu

”Tim advokasi sudah konfirmasi ke bagian aset Provinsi Maluku. Dorang bilang tidak pernah menghibahkan lahan itu kepada Yayasan Muhammadiyah. Jadi Kalau Yayasan Muhammadiyah mengklaim lahan itu, menurut kami tindakan itu ilegal  tanpa dasar,” tandas Risno.

Risno menjelaskan, lahan tujuh hektar itu milik warga Fitu sejak tahun 1979, bukan milik pemerintah. “lahan di situ dimiliki warga Fitu sejak tahun 1979, jadi bukan milik Pemerintah Provinsi,” ujarnya. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah