Ternate, Maluku Utara – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate mengungkap, lahan seluas 2,6 hektar di Kelurahan Jambula, Kota Ternate yang saat ini sedang dibangun rumah hunian tetap bagi warga korban banjir bandang belum dilakukan balik nama oleh Pemkot.
“Jadi lahan itu memang milik Pemkot Ternate, tapi belum dilakukan balik nama oleh Pemkot Ternate,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar, Senin (28/10/2024).
Arman mengatakan, pihak pemilik lahan sebelumnya sudah dilakukan pengambilan sumpah, sehingga dilakukan pengumuman selama 30 hari masa sanggahan. Jika tidak ada yang sanggahan, maka BPN menerbitkan sertifikat atas nama pemilik, setelah itu dilepaskan menjadi tanah negara, kemudian diterbitkan lagi sertifikat atas nama Pemkot Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya