Lahan untuk Hunian Warga Terdampak Banjir Rua di Ternate Ternyata Bermasalah

Ternate, Maluku Utara – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate mengungkap, lahan seluas 2,6 hektar di Kelurahan Jambula, Kota Ternate yang saat ini sedang dibangun rumah hunian tetap bagi warga korban banjir bandang belum dilakukan balik nama oleh Pemkot. 

“Jadi lahan itu memang milik Pemkot Ternate, tapi belum dilakukan balik nama oleh Pemkot Ternate,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar, Senin (28/10/2024). 

BACA JUGA  Ruas Jalan Belang-Belang Kaputusan Rusak Parah, Ancam Pengendara

Arman mengatakan, pihak pemilik lahan sebelumnya sudah dilakukan pengambilan sumpah, sehingga dilakukan pengumuman selama 30 hari masa sanggahan. Jika tidak ada yang sanggahan, maka BPN menerbitkan sertifikat atas nama pemilik, setelah itu dilepaskan menjadi tanah negara, kemudian diterbitkan lagi sertifikat atas nama Pemkot Ternate. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah