Menurutnya, hal itu tergantung perjanjiannya, karena rumah yang dibangun di lahan setempat adalah pemerintah pusat, sementara lahan milik Pemkot Ternate.
“Kalau setelah rumah ini dibanggun, kemudian warga terima kunci plus sertifikat atau tidak, kalau ada perjanjian dan permohonan dari Pemkot Ternate bahwa harus disertifikatkan atas nama masing-masing warga, itu boleh. Tapi Pemkot harus lepas menjadi tanah negara, nantinya ada persetujuan DPRD Kota Ternate baru diterbitkan,” pungkasnya. (Rul/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!