Lahan untuk Hunian Warga Terdampak Banjir Rua di Ternate Ternyata Bermasalah

Menurutnya, hal itu tergantung perjanjiannya, karena rumah yang dibangun di lahan setempat adalah pemerintah pusat, sementara lahan milik Pemkot Ternate. 

“Kalau setelah rumah ini dibanggun, kemudian warga terima kunci plus sertifikat atau tidak, kalau ada perjanjian dan permohonan dari Pemkot Ternate bahwa harus disertifikatkan atas nama masing-masing warga, itu boleh. Tapi Pemkot harus lepas menjadi tanah negara, nantinya ada persetujuan DPRD Kota Ternate baru diterbitkan,” pungkasnya. (Rul/Red2)

BACA JUGA  Aksi May Day, Puluhan Mahasiswa di Ternate Soroti Ini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah